Tuesday, December 5, 2023
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMBapemperda DPRD Kaltim Usul Pembahasan 5 Raperda

Bapemperda DPRD Kaltim Usul Pembahasan 5 Raperda

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengusulkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Usulan ini diambil setelah tahapan pembahasan Ranperda memasuki masa akhir kerja oleh Pansus yang dibentuk DPRD Kaltim.

Lima Ranperda yang diusulkan oleh Bapemperda tersebut masing-masing adalah :
1. Pelayanan Kepemudaan.
2. Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perangkat Daerah Kaltim.
3. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
5. Kesenian Daerah Kaltim.

Rusman Ya’qub selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim menerangkan, usulan pembahasan kelima Raperda tersebut bertujuan untuk dilakukan perubahan, pencabutan dan Raperda baru.

Tak hanya itu saja, lanjut politisi dari partai PPP ini, pembahasan tersebut juga termasuk Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD dan Perda yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Dua Raperda sifatnya baru dan inisiatif DPRD ada dua, yaitu Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah,” ucapnya.

Khusus Raperda Kesenian, lanjut Rusman Ya’qub, merupakan aspirasi masyarakat, penggiat dan pemerhati kesenian yang telah melalui kajian Bapemperda. Ini adalah bagian dari bentuk perhatian terhadap kesenian Kaltim untuk dapat lebih berkembang ke depannya.

Nantinya, Bapemperda DPRD Kaltim kata dia, juga akan mengusulkan pembahasan Raperda yang sifatnya pencabutan dan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan atau komisi pembidangan.

“Usulan itu nantinya akan disampaikan Bapemperda pada rapat Paripurna, sifatnya pencabutan. Sedang usulan Raperda lain diserahkan kepada kesepakatan di rapat Paripurna,” imbuhnya.

Penulis: Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments