DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Badan Pengelolah Keuangan Dan Aset (BPKD) Kota Samarinda Bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda kembali menertibkan bangunan liar yang berada di Jalan Citra Niaga Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis 13 September 2023.
Berdasarkan arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat ini kawasan Citra Niaga sedang menjadi sorotan untuk dibenahi dengan tujuan memperindah Kota Tepian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah. Ia mengatakan bahwa fokus utama dari penertiban hari ini adalah menindaklanjuti bangunan liar yang berdiri pada jalur RTH.
“Setelah kami lakukan pendataan ada 3 lokasi yang mana lokasi ini digunakan untuk membuka akses RTH,” ujarnya.
Yusdiansyah juga mengatakan ada 3 pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yang melanggar peraturan HGB.
“Ada 3 bangunan yang melanggar HGB yaitu bangunan disebelah sari pasific yang digunakan sebagai gudang, lalu ada lorong disebelah warung makan sederhana yang dapurnya digunakan untuk menyimpan genset dan toko cassanova yang memiliki bangunan tambahan,” katanya.
Ketiga bangunan ini tidak memiliki izin HGB dan sesuai dengan kesepakatan pemilik gedung harus mengosongkan bangunan tersebut dengan tenggat waktu selama seminggu.
“Pemilik gedung ini tidak memiliki izin HGB,” tutupnya
Yusdiansyah menegaskan bangunan itu dikosongkan pihaknya akan membongkar dan akan dibuka kembali untuk program RTH.
Selaras dengan itu, Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus menyampaikan bahwa pihaknya hari ini turun ke lapangan untuk bersinergi bersama BPKAD Kota Samarinda.
“Seperti sebelumnya kita memberikan dukungan personil dari Dinas PUPR Kota Samarinda untuk penertiban gabungan yang dilakukan oleh BPKAD Kota Samarinda hari ini agar kinerja kita dapat terus menerus sinergis,” tandasnya.
Penulis: erick