DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kukar mengusulkan untuk merevisi SK Bupati tahun 2016 tentang pemberian insentif atau tunjangan Ketua RT wilayah Kelurahan, agar sama besaran dengan ketua RT wilayah Desa.
“Memang sumber pembiayaan pembayaran tunjangan ketua RT wilayah kelurahan dan desa beda. Kalau desa sumbernya dari Alokasi Dana Desa(ADD), sedangkan tunjangan ketua RT wilayah kelurahan masuk anggaran kecamatan, ” sebut Kepala DPMD Kukar, Arianto, kepada media ini, di kantor Bappeda Kukar, belum lama ini.
Arianto yang pernah jabat Camat Muara Wis ini menyinggung, kenapa SK Bupati tentang pemberian tunjangan RT wilayah kelurahan, dijelaskan besaran nilainya untuk ketua RT sebesar Rp 500 Ribu saja. Sedangkan pada tahun 2020 dan 2021 sistem pembayaran tunjangan RT, memakai Standar Satuan Harga(SSH) dengan besaran gaji Rp 500 Ribu ditambah operasional Rp 250 Ribu.
“Karena ada pelimpahan kewenangan pembuatan SSH dari bagian umum ke BPKAD, sehingga yang dipakai SK Bupati 2016 untuk pembayaran 2022, makanya sempat ada Ketua RT yang protes, kok besarannya jadi menurun, ” sebutnya.
Jika SK bupati tahun 2016 tersebut sudah direvisi, maka besarannya akan kembali menjadi Rp 750 Ribu. Bagaimana dengan pembayaran gaji ketua RT khusus kelurahan yang sudah menerima sebesar Rp 500 Ribu, maka sisanya akan dibayarkan kembali. Jika dananya tersedia.
“Ada 798 RT khusus kelurahan, ” singkatnya. (Adv/Andri)