DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengapresiasi respon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap atensi anggota DPRD Kaltim yang disampaikan melalui fraksi-fraksi.
“Kami sangat memberikan apresiasi pada provinsi, karena pihak pemerintah memberikan apresiasi tersebut dan menjalankan semua yang menjadi atensi kami dari pandangan fraksi, sehingga kami merasakan adanya komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya, ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, Seno Aji berharap, Gubernur dapat melakukan revisi pada pasal-pasal yang dinilai “mengganggu” realisasi usulan yang disampaikan masyarakat.
“Untuk Pergub 49, kita tetap meminta untuk direvisi, terutama yang ayat 5 yang ada kata-kata Rp 2,5 miliar minimal,” sebutnya.
DPRD Kaltim, kata dia, juga akan mengajukan pertanyaan kepada Kanwil Kemenkumham HAM Kaltim terkait persoalan Pergub tersebut.
“Kita akan ajukan pertanyaan kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim, karena mereka juga mengawal Perda dan Pergub. Kita ingin sampaikan, apakah Pergub ini sudah sesuai atau bagaimana? Tapi kita tetap minta eksekutif melakukan revisi itu, sehingga semua kegiatan masyarakat dan kebutuhan masyarakat terpenuhi dari bantuan keuangan,” imbuhnya.
Penulis: Erick