DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Akibat dugaan pemberiaan dana bantuan program _Corporate Social Responsibility_ (CSR) oleh perusahaan tambang PT Bayan Resource ke Perguruan Tinggi di luar Kaltim, DPRD Kaltim telah menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Bayan Resource pada Selasa 17 Mei 2022.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menjelaskan tujuan pemanggilan PT Bayan Resource ialah memperjelas peroalan dana CSR.
“Selasa pihak perusahaan akan kita undang dalam rapat gabungan antara Komisi III dan Komisi IV,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Sarkowi menjelaskan PT Bayan Resource menggelontorkan dana untuk Universitas Indonesia (UI) Rp50 miliar, Institut Teknologi Bandung (ITB) Rp100 miliar dan Universitas Gajah Mada (UGM) Rp50 miliar.
“Perusahaan kita minta membawa data lengkap dan jelas, sejak mulai operasi perusahaan sampai sekarang apa apa yang sudah disalurkan untuk masyarakat baik CSR atau bantuan bantuan lain serta keperpihakan pada pengembangan SDM Kaltim dan pembangunan daerah ini,” katanya.
Tak luput ia juga menjelaskan, kini masyarakat semakin kritis dalam mengawasi berjalannya regulasi, maka setiap perusahaan harus semakin disiplin dan sadar.
“Semua perusahaan di bidang apapun perlu makin sadar dan peduli bahwa CSR itu perintah regulasi dan masyarakat makin kritis dalam mengawasi,” katanya.
Penulis: Erick