Tuesday, December 5, 2023
HomeHEADLINEDPRD Kaltim Minta Pergub 49/2020 Ditinjau Ulang, Begini Penjelasan Makmur

DPRD Kaltim Minta Pergub 49/2020 Ditinjau Ulang, Begini Penjelasan Makmur

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi untuk meninjau kembali terkait Peratu pada ran Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggung Jawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-27, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin 8 November 2021. Pergub ini di soroti oleh DPRD Kaltim, akan melemahkan serapan anggaran dan tidak maksimalnya penyaluran kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, menyampaikan pada awak media setelah mengikuti Sidang Paripurna ke-27, bahwa banyak program yang perlu dicermati untuk mendorong pembangunan dan pemenuhan sarana dan prasarana di daerah.

“Saya tekankan terkait hasil reses kami tadi. Hal yang kami sampaikan harus dicermati, pokok-pokok pikiran dari kami harus seirama dengan Pemerintah Provinsi,” bebernya kepada awak media.

Makmur juga menegaskan, bahwa perlu ada peninjauan terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggung Jawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, oleh Pemerintah Provinsi agar sesuai pokok-pokok pikiran yang telah di sampaikan DPRD Kaltim.

“Pergub itu harus ditinjau lagi, karena ada keterbatasannya nanti di lapangan. Mungkin perlu dirumuskan bersama-sama dengan DPRD Kaltim, agar tidak ada permasalahan di lapangan,” pungkasnya.

Penulis: Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments