DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA – Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesenian dan kebudayaan Kaltim, Anggota Komisi III Sarkowi V Zahry mengatakan, urgensi dibuatnya Raperda tersebut untuk menetapkan payung hukum yang jelas mengenai kesenian dan kebudayaan Kaltim.
Raperda tersebut diharapkan dapat mengembangkan kesenian dan budaya Kaltim, serta mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan dan program-program dari seni dan budaya Kaltim.
“Kita DPRD Kaltim, melakukan inisiasi untuk membuat Raperda seni dan budaya. Karena sebelumnya tidak ada. Kita berharap kedepan ada naungan hukum untuk pelaku Seni dan budaya, agar kegiatan dan program dapat di backup oleh Pemerintah,” bebernya pada awak media dalam kesempatan wawancara di Hotel Grand Sawit, pada Jumat 24 Desember 2021.
Sarkowi juga menyampaikan Raperda ini belum dipastikan namanya, karena masih dalam tahapan penyusunan naskah akademik. Dirinya memproyeksikan Raperda tersebut akan rampung padaMaret 2022 mendatang.
“Dari naskah akademik, tahap berikutnya akan ada penyampaian usulan di sidang Paripurna. Kemudian akan dibahas, apakah ini perlu dibentuk Pansus atau bagaimana. Saya kira untuk penyelesaian masih sekitar Maret, karena masih ada Raperda lain yang masuk dalam daftar tunggu. Tapi kalau lancar, Perda ini selesai Mei,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo memastikan, pihaknya sangat mendukung dengan inisiasi Raperda kesenian dan budaya Kaltim. Menurutnya, dengan Raperda itu nantinya dapat melindungi seni dan budaya Kaltim itu sendiri.
“Ini sudah masuk dalam Bapemperda, jadi kita maksimalkan penyelesaian di 2022. Ini kan sebenarnya untuk melindungi dan mengembangkan budaya kita. Tentu saja pelaku seni budaya dan pengembangan budaya yang menjadi ciri khasnya. Makanya ada rekomendasi, bagaimana ciri khas di masing-masing kabupaten atau kota,” katanya.
Penulis : Erick