Thursday, March 28, 2024
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMFraksi PDIP DPRD Kaltim Setuju Usulan Perubahan dan Pencabutan 3 Ranperda Oleh...

Fraksi PDIP DPRD Kaltim Setuju Usulan Perubahan dan Pencabutan 3 Ranperda Oleh Pemprov Kaltim

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA – Fraksi partai PDIP menyetujui perubahan dan pencabutan atas 3 Ranperda perubahan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Hal itu disampaikan melalui tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim di rapat Paripurna ke-42.

3 Ranperda tersebut masing-masing adalah :
1. Ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
2. Ranperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah .
3. Ranperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Mewakili Fraksi PDIP, Romadhony Putra Pratama menyampaikan bahwa Fraksinya menyetujui untuk membahas usulan 3 Ranperda tersebut ke tahapan selanjutnya.

“Fraksi kami menyetujui untuk dibahas melalui komisi terkait mengenai 3 usulan ini,” ucapnya.

Terkait dengan Ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2019, Fraksi PDIP kata Romadhony, telah mempelajari tentang substansi persoalan organisasi perangkat daerah provinsi Kaltim.

“Pada dasarnya organisasi perangkat daerah dibentuk dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Sehingga secara empiris, kontribusi dari organisasi tersebut dalam pencapain tujuan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dapat dirasakan secara langsung,” ujarnya.

Organisasi pemerintah daerah lanjutnya, harus mampu dan loyal membantu kepala daerah untuk memberikan dukungan dalam mengimplementasikan program pemerintah daerah, sehingga organisasi pemerintah daerah mampu berfungsi sebagai wadah yang solutif dalam pencapaian tujuan program pembangunan.

Khususnya perubahan pada organisasi perangkat daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Rumah Sakit Umum Daerah.

“Fraksi PDIP menyampaikan pesan agar dasar utama dibentuknya organisasi perangkat daerah ini selain berdasarkan Undang-Undang, juga harus berprinsip terhadap kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (Adv/Murti)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments