DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG- Gerah dengan persoalan kelangkaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, menjadi perhatian serius bagi Bupati Kukar Edi Damansyah.
Senin 18 Juli 2022, Pemkab melalui Dinas Perhubungan(Dishub) Kukar bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Bank BRI, meluncurkan program fuel card 2.0 atau kartu kendali solar subsidi.
Saat ini, sudah disebarkan sebanyak 1.981 kartu kendali ke pemilik kendaraan, dan yang sedang disiapkan kembali sebanyak 1.500 kartu, untuk empat SPBU di wilayah Kecamatan Tenggarong.
“Sistem kartu kendali sebetulnya sudah sangat kuat, dalam pengendalian solar subsidi, kalau kita tidak berintegritas bisa di akal-akali oleh oknum tertentu, ” ucapnya.
Bupati Edi tetap merasa optimis, dari program kartu kendali tersebut akan sukses, akan mengawal kebijakan ini tepat sasaran, kepada yang berhak menerimanya.
Edi juga geram dan menyayangkan, kerumunan truk yang mengisi solar bersubsidi antri berkepanjangan, seperti keindahan tata kota Tenggarong menjadi terganggu, karena banyak nya kendaraan yang mengantre di kantung parkir, bahkan di depan area Kantor DPRD Kukar.
“Hampir setiap hari, SPBU dipenuhi antrean mobil truk antri solar bersubsidi, ” keluhnya.
Sales Area Manager Retail Kaltimtara (Kalimantan Timur dan Utara) PT Pertamina Patra Niaga, Ayub Ritto berkomentar, dengan adanya fuel card akan terpantau melalui sistem, hal ini untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan solar subsidi.
“Ada hitungannya per-hari nya, contoh roda empat seharinya dibatasi 40 liter, makanya kita kerjasama dengan Pemda dan pihak Bank terkait pembayarannya, ” ucapnya.
Ayub menjelaskan setiap SPBU yang telah menerapkan kebijakan fuel card, maka tidak bisa melayani yang prosesnya masih manual seperti biasanya.
“Kita bisa lihat data selisihnya, mana yang manual dan pakai kartu, semua masuk ke sistem kita,” imbuhnya.
Pihaknya juga tidak akan segan, akan memberikan sanksi apabila ada SPBU yang masih melakukan kecurangan kepada oknum pengetap solar. Bahkan di Kukar sendiri, kata Ayub sudah ada satu SPBU yang akan diberikan sanksi bulan ini, karena menyalurkannya tidak sesuai SOP.
Untuk bisa memiliki fuel card 2.0 harus memenuhi syarat utama yakni STNK dan KIR tidak dalam status mati, kemudian mendaftarnya melalui website kaltimfuel.com.
“Setelah mendaftar, akan ada proses verifikasi dari pemerintah yang berwenang dalam hal ini, akan dikoordinir Dinas Perhubungan (Dishub) tiap daerah, ” tandasnya. (Adv122/Andri)