Wednesday, December 6, 2023
HomeDAERAHSAMARINDAGakkum KLHK Tetapkan Tiga Orang Tambang Ilegal di Hutan Zona IKN 

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Orang Tambang Ilegal di Hutan Zona IKN 

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA – Sebagai bentuk keseriusan memberangus maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah IKN Nusantara, Gakkum KLHK melalui Balai Gakkum KLHK wilayah Kaltim kembali membongkar penambangan ilegal di sekitar lokasi KM 43, Taman Hitam Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Operasi penindakan oleh Gakkum KLHK dilakukan sekitar pukul 00.00 Wita, Minggu 21 Maret 2022 lalu. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan 11 orang. Masing-masing M (60), ES (38), ES.(34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).

Barang bukti lain yang juga diamankan petugas adalah 2 unit alat berat berupa excavator merek LiuGong dan Sany PC 200 Ex-75 warna kuning.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK dalam hal mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan yang masuk dalam zona IKN Nusantara.

Dikatakannya, akibat dari penambangan batu bara yang dilakukan secara besar-besaran dan tak terarah, telah merusak lingkungan hidup dan hutan. Bahkan mengancam kehidupan masyarakat dan berdampak pada kerugian negara.

“Kejahatan ini harus kita tindak tegas, karena apabila ini terus terjadi, akan menimbulkan bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan di zona IKN dan sekitarnya,” tegas Rasio Ridho Sani, saat menggelar konferensi pers di kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, Kamis 24 Maret 2022 dikutip dari headlinekaltim.co

Menurutnya, Menteri LHK Siti Nurbaya telah memerintahkan pihaknya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan di zona IKN Nusantara, guna mendukung pembangunan forest city.

Masih kata Rasio Ridho Sani, pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di Tahura Bukit Soeharto.

“Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, maka kejahatan ini apalagi pemodal, dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya juga sudah perintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” katanya.

“Penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lain, termasuk para pemodal tambang ilegal,” timpalnya.

Dia menambahkan lagi, hingga saat ini, KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke Pengadilan, baik secara pidana dan perdata. Khusus di Kaltim, 103 kasus sudah dibawa ke Pengadilan. Bahkan tahun 2021, putusan kasus tambang ilegal di lokasi KM 43 Tahura Bukit Soeharto dengan terdakwa Rudiansyah bin Paliwei dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 1,5 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menyebut, operasi penindakan tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat, yang menyebut adanya aktivitas penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

“Saat ini penyidik kami telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu M (60) selaku penanggung jawab atau koordinator, domisili di Balikpapan. Selanjutnya ES (38) warga Kukar selaku operator alat berat dan ES (34) juga operator alat berat,” terangnya.

Dikatakannya, akibat perbuatannya, 3 ornag tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedang barang bukti berupa 2 unit excavator diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Samarinda.

Penulis : Ningsih

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments