DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal membenarkan kabar bahwa anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merangkap jabatan dari Rukun Tetangga (RT) hingga memegang jabatan dalam partai politik (Parpol).
Ia menyampaikan permasalahan ini sangat banyak ditemukan pihaknya.
“Banyak hampir di seluruh Samarinda ada beberapa RT yang kejadian seperti ini,” bebernya kepada awak media di Gedung DPRD Kota Samarinda Lantai 3, pada Kamis 7 September 2023.
Joha menyebutkan bahwa rangkap jabatan anggota LPM tidak dibenarkan dalam peraturan yang mengatur keanggotaan LPM.
“Karena berdasarkan peraturan yang ada tidak boleh ada LPM yang secara langsung juga menjabat atau menjadi pengurus partai. Jika jabatannya RT kita masih bisa berikan keringanan karena tidak tertulis spesifik,” ujarnya.
Namun, saat ini pihaknya menemukan laporan yang menyampaikan bahwa ada oknum LPM yang memegang jabatan dalam Parpol.
“Namun baru baru ini kami mendapati laporan di Simpang Paser didapati salah satu Ketua LPM tetapi menjabat juga sebagai ketua salah satu Parpol,” tutupnya.
Penulis: Erick