DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan dan pengadaan lahan jalan pendekat ke jembatan pulau balang dengan OPD dan pihak-pihak terkait di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu 25 Mei 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, menjelaskan proyek ini belum melakukan progres pembebasan sejauh 15 km.
“Baru 1,5 km yang sudah dibebaskan, yang belum dibebaskan 15 km lagi,” bebernya kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Karena ada Pembangunan IKN, informasinya pusat mau ambil alih. Sebab kegiatan ini sudah 2 tahun berhenti,” katanya.
Sebab karena itu, Veridiana menyatakan pihaknya akan mendorong Bappenas untuk kejelasan kegiatan tersebut.
“Kita akan koordinasi ke Bappenas nanti, untuk kejelasan kegiatan ini,” tandasnya.
Penulis: Erick