Wednesday, December 6, 2023
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMKuatnya Potensi Tenaga Listrik, Investor Memiliki Peran Yang Kuat

Kuatnya Potensi Tenaga Listrik, Investor Memiliki Peran Yang Kuat

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan, kesempurnaan dari Pansus Ketenagalistrikan adalah bagaimana mempersiapkan energi listrik khususnya di Kaltim.

“Jadi, tidak hanya berfokus kepada yang sudah ada. Tapi energi terbarukan. Nah disitulah yang kita tingkatkan. Kemudian di dalam Perda sudah rigid tercantum,” ucapnya, ditemui usah rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-12.

Dia mencontohkan, sesuai aturan, setiap pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan lebih dari 500 meter persegi wajib menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

“Kurang lebih 20 sampai 30 persen itu untuk melakukan semacam EBTB, ini memang harus digalakkan. Kemudian bukan hanya pemerintah daerah, tapi juga swasta dan siapapun yang membangun harus menggunakan itu,” terangnya.

“Energi bersih memang harus kita ciptakan, karena energi ini penting di sini. Selama ini hanya energi fosil yang selalu banyak kendala, ” sambung Sapto.

Politisi dari partai Golkar ini menyebut, di Kaltim khususnya memiliki banyak potensi kelistrikan yang dapat digalakkan. Hanya saja, untuk benar-benar dapat menggunakan itu, perlu adanya implementasi dari pihak ketiga.

“Di sini banyak potensi, termasuk biomas dari limbah sawit. Kemudian energi panas yang kita punya, microhidro yang masih dalam proses. Bahkan energi nuklir pun sudah kita siapkan di wadah ini. Jadi, InsyaAllah secara konverhensif sudah tercakup semuanya di Perda energi listrik. Untuk jangka panjangnya, tinggal implementasi keterlibatan pihak ketiga, dalam hal ini investor, ” jelasnya.

Masih kata dia, yang lebih penting untuk menciptakan pemerataan listrik, perlu dilakukan pembenahan di Perusahaan Daerah Kelistrikan.

“Perusda Kelistrikan harus kita benahi, sudah ada di dalam situ, karena selama ini belum ada. Jadi kita masukkan semua di situ (usulan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagalistrikan), tinggal Pergubnya lagi dan cara pelaksanaan, ” pungkasnya.

Penulis: Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments