DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memaparkan banyak laporan masyarakat Sanga-sanga yang resah terkait tambang yang beroperasi di sekitar RT 02, Sanga-sanga Dalam. Selain itu juga, wilayah tersebut merupakan Wilayah Kerja Pertamina (WKP).
“Sanga-sanga itu Wilayah Kerja Pertamina (WKP), wilayah Pertamina itu berarti objek vital nasional. Artinya tidak boleh ada penambangan dekat objek vital nasional. Lokasinya di Sanga-sanga Dalam, RT 02,” paparnya kepada awak media di Gedung E lantai 1.
Selain itu, ia juga menjelaskan dampak tambang yang beroperasi tersebut kepada warga di RT 02, juga penambangan yang tidak sesuai prosedur.
“Saya melihat dan ada juga laporan warga, mekanisme penambangan nya tidak sesuai prosedur. Gunungnya ditambang tanpa buffer, material jadi turun ke pemukiman warga. Selain itu lahan cocok tanam serta parit tertutup pasir,” bebernya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim ini berharap penambangan di Sanga-sanga tersebut perlu ditertibkan. Sebab dampak yang dirasakan dengan masyarakat seperti banjir dan longsor tidak menjadi momok kepada masyarakat.
“Saya harap hal itu perlu ditertibkan, agar persoalan banjir dan longsor tidak terus menghantui masyarakat. Pemangku kepentingan lokal perlu mengambil tindakan juga selain mendorong pemangku kebijakan pusat,” katanya.
Ia juga menjelaskan pandangannya terkait usulan peniadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang minim memberikan pemasukan bagi kas daerah.
“Pemasukan dari sektor tambang Batubara ke kas daerah hanya tujuh persen,” ujarnya.
“Ini kecil sekali, sehingga tidak proper itu sebagai pondasi ekonomi kita. Dari segi penyerapan tenaga kerja, hanya menyerap enam persen. Artinya itu tidak terlalu signifikan,” timpalnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan dampak lingkungan dari sektor pertambangan Batubara sangat merusak.
“Saya merasa Mudharatnya lebih banyak. Dari segi lingkungan pertambangan punya konsekuensi merusak lingkungan. Siapa yang kemudian dirugikan, masyarakat Kaltim,” tegasnya mendukung usulan tersebut. (ADV)
Penulis: Erick