Friday, April 26, 2024
HomeADVERTOTIALDISKOMINFO KUKARNamanya Masuk Anggota Parpol, Kadiskominfo Ajak Masyarakat Kukar Cek Sipol

Namanya Masuk Anggota Parpol, Kadiskominfo Ajak Masyarakat Kukar Cek Sipol

DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG- Kadiskominfo Kukar Dafip Haryanto dibuat, dirinya yang berstatus ASN, terdaftar sebagai anggota Parpol. Dirinya meminta kepada masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) aktif lakukan pemeriksaan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 nanti.

“Kami ajak masyarakat cek sipol keanggota parpol, karena beberapa ASN ditemukan terdaftar sebagai anggota parpol,” sebut Dafip, Senin 19 September 2022.

Diakui Dafip, yang lama mengabdi sebagai Kabag Humas Pemkab Kukar i ini, menemukan Fakta ini ditemukan sendiri, saat melakukan pengecekan pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, didapatkan data nama Dafip tercatat sebagai anggota salah satu partai politik.

Secara pribadi kejadian tersebut merugikan dirinya dan pihak lain, dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun Non PNS yang melarang keanggotaan di dalam partai politik terkait regulasi netralitas. Untuk itu Dafip meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik dan mengoreksi data anggota parpol calon peserta pemilu dari database pada situs. Jika memang berstatus ASN harap dihapus keanggotaan parpolnya.

“Regulasinya sudah jelas, terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang mengatur asas netralitas,” tegasnya.(Adv184/Andri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments