DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, telah diatur dengan tegas bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan, harus diangkut menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum.
Tak hanya itu saja, Perda Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit ini dengan tegas mewajibkan, perusahaan pertambangan batu bara dan kelapa sawit wajib membangun jalan khusus underpass atau flyover pada crossing jalan umum.
Namun fakta di lapangan, banyak dari perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit di Kaltim yang tak mematuhi peraturan tersebut.
Ironisnya, perusahaan berani melintas di jalan umum untuk aktivitas operasionalnya karena telah mengantongi izin dari Bupati, OPD dan instansi terkait.
Itulah yang menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan OPD, Instansi terkait dan perusahaan-perusahaan tambang batu bara dan perusahaan kelapa sawit, yang berlangsung sejak Senin lalu.
“Ada temuan kita, bahwa mereka mendapatkan izin seperti jalan APBN itu dari Balai Besar. Kalau jalan kabupaten, ada juga yang mendapat izin crossing melintas dari Bupati, ada juga izin dari Dinas Perizinan,” ungkap Ketua Pansus, Ekti Imanuel saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Temuan tersebut, kata Ekti Imanuel, berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan batu bara dan kelapa sawit, termasuk untuk data perusahaan yang masih menggunakan jalan umum dan belum memiliki underpass atau flyover dari Dinas Perhubungan Kaltim.
Dia mengatakan, dasar temuan itulah yang menjadi catatan penting Pansus dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Kita jadikan itu sebagai masukkan ke dalam tim Pansus, nanti kita sampaikan dalam proses penyampaian rekomendasi terhadap pemerintah,” terangnya.
Ekti juga menyampaikan, catatan lain yang juga penting untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim adalah, terkait keluhan dan hambatan yang dihadapi oleh pihak perusahaan untuk menjalan Perda tersebut.
“Tentu temuan ini unik dan penting, kita mau semua terbuka, supaya proses kesulitan dunia usaha bisa kita sampaikan juga,” imbuhnya.
Penulis : Erick