Wednesday, December 6, 2023
HomeDAERAHSAMARINDAPendaftaran Parpol Dibuka Mulai 1 Sampai 14 Agustus

Pendaftaran Parpol Dibuka Mulai 1 Sampai 14 Agustus

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, untuk tahapan pemilu 2024, terutama untuk pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan partai politik itu dia diunggah dalam sistem informasi partai politik. Lalu setelah diinput, maka partai politik diantara tanggal 1 sampai 14 boleh mendaftarkan dirinya ke KPU RI, dengan memasukkan formulir pendaftaran. Tapi dokumen lainnya, syarat dia sebagai badan hukum, SK Pengurus, data keanggotaan Parpol itu tidak lagi dimasukkan secara hard copy. Kalau Pemilu 2019 untuk pendaftarannya dimasukkan hard copy, tapi sekarang menggunakan teknologi informasi dan data yang digitalisasi,” bebernya, saat ditemui awak media usai pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD di Aula KPU Kaltim, Sabtu 30 Juli 2022.

Dia menjelaskan, dokumen pendaftaran dilakukan secara terpusat, sehingga KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak ada lagi proses menerima dokumen dari partai politik setingkatnya.

“Semua dokumen itu didaftarkan oleh pengurus pusat Parpol kepada KPU RI. Nanti dokumen itu yang akan diturunkan pada kami di tingkat KPU provinsi, kabupaten/kota dalam proses menentukan verifikasi faktual, ” katanya dikutip dari headlinekaltim.co

Saat ini, lanjut Rudiansyah, perbedaan yang mendasar adalah memanfaatkan Asesipol dan memanfaatkan proses yang dilakukan secara terpusat. KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual. Kemudian, untuk nama anggota Parpol yang akan disampel di dalam verifikasi faktual nantinya akan, maka KPU di tingkat kabupaten/kota tidak akan melakukan pencuplikan di masing-masing.

“Seluruh pencuplikan untuk mengeluarkan sampel data anggota yang akan diverifikasi secara faktual semua dilakukan di KPU RI, jadi kami hanya menerima data untuk melanjutkan dalam proses verifikasi faktual,” imbuhnya.

Penulis : Ningsih

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments