DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya bertemu dengan pihak PT Samaco selaku pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar), pada Rabu 9 Februari 2022.
Pertemuan tersebut digelar di Balaikota Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa ada 6 poin yang sudah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
“Pertama perjanjian itu harus dilakukan perubahan. Perjanjian seharusnya berbentuk kemanfaatan kerjasama aset, untuk pembangunan infrastruktur pemerintah,” ungkap Andi Harun.
Andi Harun juga menjelaskan berdasarkan neraca audit yang ada, tunggakan PT Samaco selaku pihak pengelola mencapai satu milyar rupiah kepada Pemkot Samarinda.
Berdasarkan neraca audit tahun 2019 itu, ada Rp 822 juta tunggakan yang seharunya dibayar PT Samaco. Hingga tahun 2021 mencapai satu milyar tujuh puluh satu juta rupiah,” bebernya
Ia juga menjelaskan poin selanjutnya, pembukaan Marimar telah melanggar perjanjian sebab tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan pihak Pemkot Samarinda.
Saat disinggung bagaimana kelanjutan kerjasama dengan PT Samaco, Walikota Andi Harun menegaskan bahwa kerjasama dapat dilanjutkan juga dapat dihentikan.
“Kerja sama dengan PT. Samaco, bisa saja dihentikan jika mereka tidak bersedia memenuhi tanggung jawabnya juga tidak mau tunduk dengan peraturan pemerintah,” katanya.
“Tapi tadi, mereka katakan bersedia memenuhi itu,” timpalnya.
Andi Harun sendiri berharap dengan adanya ini pihak pengelola dapat lebih transparan kepada Pemkot.
“Sebelumnya sangat tidak transparan, kedepannya harus lebih transparan agar hal-hal seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Penulis: Erick