Sunday, September 24, 2023
HomeDAERAHSAMARINDAPenghentian Ekspor Batubara Rugikan Perusahaan

Penghentian Ekspor Batubara Rugikan Perusahaan

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim C Benny menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor batubara di bawah DMO 70 sampai 100 persen untuk PLN, bukan perintahnya. Melainkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 2 Januari 2022 lalu.

“Kemarin ada beberapa Medsos bilang itu diambil dari keputusan Dinas ESDM. Tidak, keputusan itu hasil rapat menteri perdagangan dan menteri ESDM. Dari sana, yang DMO-nya 70 persen sampai 100 persen dapat mengurus izin pelayaran sampai izin ekspor, ” ucapnya kepada awak media saat ditemui usai menghadiri acara syukuran HUT Pemprov Kaltim ke-65, Senin kemarin.

Menurut dia, dari ratusan perusahaan tambang batubara di Kaltim, yang mendapat izin melakukan ekspor hanya 25 perusahaan tambang.

“Itu ada prosesnya. Tidak serta merta dari 25 perusahaan tersebut langsung dapat ekspor. Jadi ada prosesnya dan ketentuannya masih terus di update kementerian ESDM,” sebutnya.

Dikatakannya, imbas kebijakan tersebut dapat membuat perusahaan tambang batubara mengalami kerugian dari terhentinya sementara aktivitas ekspor batu bara.

“Makanya harapan saya ini bisa didengar Kementrian, supaya suratnya bisa dicabut atau dikeluarkan surat baru. Artinya menindaklanjuti ini yang bisa diekspor atau dievaluasi ulang. Kasian juga kalau banyak perusahaan tidak berangkat, karena biaya demurrage termasuk besar mulai 20 ribu dollar AS sampai 40 ribu dollar AS per hari yang ditanggung, kasian juga. Mereka kan sudah kontrak jangka panjang juga,” kata Benny.

Saat disinggung mengenai kapan kebijakan larangan ekspor batubara tersebut dicabut, Benny mengaku pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut. Karena keputusan dan wewenang ada pada Pemerintah Pusat.

“Selama surat dari Dirjen Minerba itu belum dicabut. Kita belum berani, itukan dari pusat,” katanya.

“Tapi saya dengar informasi. Jadi ini memastikan dulu, kalau itu sudah kondusif, baru bisa ditindaklanjuti. Saya prinsipnya, surat itu dicabut, karena pemenuhan batubara sudah terpenuhi. Informasi kemarin stok di PLN kosong, kebutuhannya 5 juta ton per bulan. Kemudian, informasi terakhir dari Bukit Asam sudah bisa memenuhi sekitar 3 juta ton dengan 2,7 juta ton untuk cadangan,” tambahnya.

Sejauh ini menurut Kepala Dinas ESDM Kaltim ini, Kementrian terus melakukan evaluasi. Sehingga kata dia, kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang diizinkan melakukan ekspor batubara akan bertambah.

“Mudah-mudahan, karena datanya hanya di Kaltim saja. Sedang yang untuk Indonesia, ada 5.000 izin tambang. Kemungkinan besar bisa bertambah, ada evaluasi karena masih ada yang di bawah 76. Bisa jadi mereka bayar denda, setelah itu mereka boleh ekspor dengan catatan,” pungkasnya.

Penulis : Erick

Komentar Anda
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments