Saturday, September 23, 2023
HomeDAERAHBERAUPolres Berau Sita 152,32 Gram Sabu dari 6 Tersangka

Polres Berau Sita 152,32 Gram Sabu dari 6 Tersangka

DEADLINE.CO.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan norkaba yang terjadi di 6 tempat dari tanggal 26 Maret 2022 sampai 9 April 2022.

Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan diantaranya satu orang wanita. Mereka ditangkap di dua tempat di Kecamatan Tanjung Redeb dan 4 tempat di Kecamatan Sambaliung.

Wakapolres Berau, Kompol Ramdhanil yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menjelaskan total barang bukti dari 6 pengungkapan tersebut sebanyak 152,32 gram dalam bentuk jenis sabu-sabu.

“Dari 6 kasus ini tidak ada saling berkaitan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 6 kejadian, 6 pengungkapan, 6 tersangka yang masing-masingnya bekerja sendiri-sendiri, tidak ada berkaitan atau bekerjasama ataupun sindikat dalam istilahnya” jelasnya dikutip dari headlinekaltim.co

Menurutnya, narkoba rata-rata didatangkan dari daerah Utara, entah dari Kaltara atau langsung dari Malaysia. Kata dia, ada salah satu tersangka yang merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah masuk jeruji besi dengan kasus yang berbeda.

“ini semuanya baru pertama kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satunya pernah melakukan tindak pidana lain,” bebernya.

Komentar Anda
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments