Saturday, September 23, 2023
HomeDAERAHBERAUPolres Berau Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi

Polres Berau Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi

DEADLINE.CO.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau berhasil menangkap pria inisial S (26) yang telah meniagakan dan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU yang ada di Kab. Berau secara berulang-ulang.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry mengatakan penangkapan pelaku S terjadi pada hari Sabtu, 9 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wita di Jl. M Iswahyudi Kel. Rinding Kec. Teluk Bayur Kab. Berau.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan kegiatan peniagaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut yang tidak dilengkapi izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

“pelaku membeli solar subsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan 1 unit mobil Panther yang dimodifikasi,” ucapnya.

Lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku, solar kemudian dijual kembali dengan harga Rp160.000 ribu per jiregen yang mana satu jiregen berisi sekitar 16 liter.

Untuk menyelidiki kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Nopol KT 1425 BE warna merah dan 26 jerigen ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar.

Adapun pasal yang dikenakan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“kami akan tetap melakukan penyelidikan, melihat apabila ada penyimpangan terkait masalah penyaluran distribusi BBM, minyak goreng, dan sebagainya khusus bulan ramadan seperti ini pasti akan kami tindak lanjuti,” jelasnya

AKBP Anggoro Wicaksono, menyampaikan setiap hari pihaknya melakukan pemantuan dan patroli.

“Kiranya ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan silahkan laporkan kepada kami,” Tutupnya.

Penulis: Riska

Komentar Anda
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments