DEADLINE.CO.ID, TANJUNG REDEB – Aksi bejad seorang pria berinisial Bd (64) ditangkap usai melakukan tindakan asusila terhadap dua anak yang berusia 5 tahun dan 8 tahun pada Rabu, 23 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wita di rumah kosong di daerah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono yang didampingi AKP Ferry dan Kanit PPA, IPDA Wigrha Mustika Rahma mengungkapkan kasus pencabulan tersebut diketahui saat kedua korban sedang bermain di teras rumah. Pelaku datang membuka pintu sebuah rumah kosong. Kemudian kedua korban mengikuti dari belakang.
“kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong dan bermain di sana” tuturnya pada Selasa, 12 April 2022 dikutip dari headlinekaltim.co
Diketahui, salah satu korban berusia 5 tahun hendak mengambil payung di dalam rumah. Namun, pelaku melarangnya. Kedua korban pindah bermain ke dapur. Pelaku mengikuti dan memperhatiakan kedua korban beramain.
Saat duduk, pelaku langsung memegang tangan korban yang berusia 8 tahun, memangkunya dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Korban pun menolak dan pergi.
Tak sampai situ, pelaku masih berinisitif memanggil korban satunya yang berusia 5 tahun untuk duduk dipangkuannya.
“saat itu, pelaku langsung memangku dan membuka celana korban dari belakang. Pelaku melakukan tindakan asusila beberapa saat terhadap kedua korban,” jelasnya.
Korban pun keluar dari rumah kosong tersebut. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban dan hal itu dilihat oleh ibu korban. Ibu korban memarahi salah satu anaknya saat dirinya melihat anaknya menerima uang dari pelaku, akhirnya pelaku memberi uang tersebut ke korban yang lain.
“setelah kejadian tersebut, malam harinya, salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Atas dasar tersebut orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku,” ungkpanya.
Tak terima aksi bejad yang dilakukan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku ditahan di Polres Berau untuk diproses.
Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.