DEADLINE.CO.ID, TENGGARONG- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Muhammad Zulkifli menyebut, Program Inovasi Desa (PID) tetap berjalan, hanya saja pelaksanaannya menyesuaikan anggaran Dinas, jika anggarannya tersedia, bisa saja dilaksanakan.
“PID sudah ada regulasinya, namun bukan bagian dari program wajib, menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah,” sebut Zulkifli, belum lama ini, kepada Deadline.co.id.
Jika Pemdes melaksanakan kegiatan inovasi desa secara internal, ini akan terus dipantau oleh DPMD. Sebelumnya, desa yang menang lomba PID mendapatkan penghargaan.
“Penghargaannya bukan berupa uang tapi langsung bisa dalam program yang dimasukan melalui ADD, ” sebutnya.
Tahun 2021 yang lalu, untuk PID juga tidak dilaksanakan tingkat kabupaten. Namun, DPMD menyodorkan dua desa mengikuti KIP tingkat Kaltim, yaitu desa Margahayu kecamatan Loa Kulu dan desa Kahala kecamatan kenohan.
“Untuk desa yang sudah terkenal PID nya, yaitu desa Muara Enggelam Kecamatan Muara Wis, yang menjadi juara tingkat Kaltim dan Nasional, melalui program PLTS Komunal, sehingga masyarakat desa bisa menikmati listrik, ” sebutnya.
Ada juga program PID dengan kategori desa yang memiliki administrasi yang baik. Untuk di Kukar, desa Sungai Payang kecamatan Loa Kulu, pernah menyandang sebagai juara kategori administrasi tingkat Kaltim.
Sementara itu, Kepala BUMDes Bersinar Desaku Muara Enggelam Ramsyah mengakui, program PID PLTS Komunal masuk top 99 inovasi pelayanan publik Kemenpan-RB.
“Kami dibina oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral(DESDM) Kukar sejak lama. PLTS Komunal dikelola BUMDes untuk mendapatkan pendapatan asli desa, ” paparnya. (Adv/Andri)