DEADLINE.CO, SAMARINDA – Kalimantan Timur berhasil meraih penghargaan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2021 di peringkat ke 3 nasional.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun saat menggelar sosialisasi hasil survei IKP tahun 2021, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aston Samarinda lantai 17, pada Rabu 27 Oktober 2021.
Prestasi tersebut disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena menunjukan, kemerdekaan pers di Kaltim semakin baik.
“Kami bersyukur Kaltim terpilih sebagai peringkat 3 meraih IKP,” ucap Kepala Diskominfo Kaltim HM Faisal, saat mewakili Gubernur Kaltim untuk membuka acara sosialisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun berharap, prestasi yang berhasil diperoleh Pemprov Kaltim agar dapat dipertahankan. Bahkan harus semakin lebih baik.
“Hasil ini dipertahankan. Tentu kalau bagus lagi, ditingkatkan karena selisih dengan Jabar hanya nol koma, sementara dengan Kepulauan Riau satu koma. Jadi peluang untuk mencetak rekor tahun depan, sangat besar. Itu kami sampaikan ke Gubernur,” ujarnya pada awak media usai melakukan sosialisasi.
Dikatakannya, dengan pelaksanaan sosialisasi ini, akan tercipta sinergitas seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder, untuk memahami kebebasan pers.
“Perlu saya sampaikan, tanggungjawab menjaga kemerdekaan pers ini tidak hanya pada Dewan Pers, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers atau media. Tapi pada semuanya, utamanya pemerintah. Karena pemerintah berperan untuk meningkatkan mutu. Misalnya dengan membiayai pelatihan uji kompetensi,” terangnya.
Tahun 2021 ini saja, lanjut Hendry Chairudin Bangun, Dewan Pers telah melaksanakan uji kompetensi yang diikuti oleh 1.750 orang wartawan, yang dilaksanakan di 38 provinsi.
“Biayanya dari APBN, jadi gratis. Tahun depan ditingkatkan lagi. Ini sebagai upaya Dewan Pers untuk meningkatkan kompetensi wartawan, sebab kunci dari apakah karya jurnalistik bagus atau tidak, ada pada kualitas wartawan,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih