Saturday, September 23, 2023
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMRanperda Nomor 4/2016 Capai 95 Persen Progres, Sapto Setyo: Dalam Waktu Dekat...

Ranperda Nomor 4/2016 Capai 95 Persen Progres, Sapto Setyo: Dalam Waktu Dekat Akan Difinalisasi

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Ketua Pansus Penyelenggara Kelistrikan, DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyebut, pihaknya bersama OPD dan instansi terkait telah merangkum sejumlah catatan dalam pembahasan Ranperda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Berbagai pembahasan melalui rapat koordinasi yang dilakukan membuahkan catatan, adanya penambahan dan revisi beberapa poin penting dari isi pasal dan ayat pada Perda Nomor 4/2016 tersebut.

“Penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan Perda yang ada. Dalam waktu dekat, kita juga akan melakukan finalisasi akhir dan fasilitas penyelesaian Pansus atas Perda ini,” ucapnya baru-baru ini.

Dikatakan, peran dan masukkan yang disampaikan oleh stakeholder terkait, serta hasil persentase yang disampaikan berbanding lurus dengan progres pembahasan Perda yang saat ini telah mencapai 95 persen finalisasi.

“Sejumlah pasal yang kita usulkan itu salah satunya adalah memaksimalkan energi bersih. Terkait energi bersih ini, telah ditetapkan di provinsi Bali. Itu berdasarkan kunjungan Pansus ke daerah tersebut beberapa waktu lalu,” bebernya.

Terkait dengan aturan yang tercantum dalam beberapa ayat dalam Perda Nomor 4/2016 mengenai anjuran penggunaan energi PLTS bagi bangunan baru yang berukuran di atas 500 meter, politisi dari partai Golkar ini menilai, aturan tersebut sudah cukup baik dan rasional. Untuk itu, dirinya mendorong kepada perusahaan maupun masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang telah diatur pemerintah.

“Tujuannya agar energi terbarukan bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada,” ucapnya.

Dirinya juga mendorong keterlibatan pihak ketiga untuk dapat mengambil peran dalam program energi terbarukan di Kaltim.

“Semua pihak yang ingin kita berinvestasi, bisa kita masukkan dalam poin Perda, guna mendukung kebijakan pro rakyat Kaltim. Untuk itu, finalisasi draf akan dikonsultasikan di akhir kepada Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.

Penulis: Erick

Komentar Anda
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments