DEADLINE.CO.ID, BERAU – Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berupa bidang tanah masih banyak yang belum bersertifikat, mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga.
Ia menyatakan, hal tersebut cukup disayangkan, sebab riskan memunculkan konflik dengan masyarakat ke depannya. Pemkab Berau pun diminta, untuk segera membuat legalitas yang atas aset-aset tersebut.
“Entah buatkan sertifikat, atau ada sebutan lain, inikan bisa terjadi masalah kalau ada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik pemkab,” ungkapnya.
Politikus partai Persatuan Pembangunan itu menilai, semakin lama pemerintah kabupaten mengurus legalitas lahannya, maka semakin besar pula peluang lahan tersebut diklaim oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami berharap itu secepatnya diprioritaskan, supaya semua aset pemerintah daerah berkaitan dengan lahan itu punya legalitas yang jelas”, paparnya.
Ia menambahkan, instansi terkait seharusnya menyampaikan skala prioritasnya saat penyusunan anggaran. Sehingga pengurusan aset dapat dilakukan dan tidak terkendala.
Sementara itu, instansi yang mengurusi aset tersebut ditegaskannya harus berkordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasalnya, persoalan aset juga berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah itu kan sudah beberapa kali menerima LHP, selalu ada rekomendasi tentang aset daerah,” imbuhnya.
Diketahui sebelumya, Pemkab Berau masih memiliki aset lahan sekitar 2.000 bidang yang belum bersertifikat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto.
Ia mengungkap, jumlah lahan tersebut dihimpun sejak dua tahun terakhir dan masih terus ditelusuri pihaknya hingga saat ini. Dan tidak menutup kemungkinan, masih ada lahan Pemkab Berau yang belum bersertifikat.
“Memang ada beberapa aset tanah pemkab belum dapat disertifikasi, tapi banyak juga yang sudah. Kalau yang belum bersertifikat itu, ada sebagian yang merupakan kantor pemerintahan juga,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kondisi tersebut terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Berau beberapa waktu lalu,Guna membahas persolan aset Pemkab Berau yang belum berbadan hukum.
Menurut Suprianto, masih banyaknya lahan yang belum bersertifikat dikarenakan beberapa hal. Seperti tidak adanya anggaran hingga jumlah personel yang terbatas.
“Saya sudah bilang dengan Sekda (sekretaris daerah), ada biaya operasional yang perlu menunjang,” ujarnya.
Lanjut Suprianto, pengurusan sertifikat lahan aset pemkab nantinya akan dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau. Namun, pihaknya akan tetap membantu memfasilitasi untuk sertifikasi pembebasan lahan.
“Sejauh ini juga belum ada kasus (antara pemkab dengan masyarakat soal tanah, red), dan semoga jangan sampai. Kami terus telusuri, terutama di kampung dan didalam gang”, tutupnya. (ADV)