DEADLINE.CO.ID, KUKAR – Anggota DPRD Kaltim Dr Sarkowi V Zahry S.Hut, SH, MM, M.Si, M. Ling melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, pukul 20.00 Wita, Minggu 31 Oktober 2021
Untuk lebih mempertajam sosialisasi, acara itu juga menghadirkan seorang narasumber yakni Marsudi Artha, S.Sos, MM selaku Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kaltim. Selain itu, juga disampaikan materi mengenai bela negara.
Turut hadir Kepala Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu M Kholil dan jajarannya. Serta masyarakat yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat setempat, tokoh agama dan lembaga kemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pada Perda Pajak Daerah Provinsi Kaltim sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011, telah diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2014. Yang selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Yang mana, terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini.
Untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini diantaranya, bermotor (PKB) , biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan, infrastruktur, sarana dan prasarana umum.
Selain itu, dari pajak pula, dapat menjadikan suatu daerah untuk tetap hidup dan berkembang. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya pajak tersebut.
“Pajak ini sangat penting bagi suatu daerah, tidak hanya untuk menghidupkan daerah itu sendiri, tapi juga hasilnya akan kembali dinikmati oleh masyarakatnya sendiri. Misalnya saja dengan pesatnya pembangunan di suatu wilayah, infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai. Sehingga ini sangat penting,” ucap Sarkowi V Zahry saat membuka acara tersebut.
Dikatakan anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan.
“Sebelumnya, dari Pemprov sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober kemarin. Dan sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak kendaraan, hingga akhir tahun 2021,” katanya.
Untuk itu, Politisi dari partai berlambang pohon beringin ini berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini, dapat menumbuhkan pemahaman wajib pajak untuk membayar pajaknya.