Sunday, September 24, 2023
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMSelesaikan Perda, Pansus P4GN dan PN DPRD Kaltim Ajukan Tambahan Waktu

Selesaikan Perda, Pansus P4GN dan PN DPRD Kaltim Ajukan Tambahan Waktu

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (PAGN) dan Prekursor Narkotika telah disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-15.

Dalam rapat Paripurna tersebut, Pansus P4GN dan PN DPRD Kaltim mengajukan tambahan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kerja Pansus.

Laporan disampaikan oleh anggota Pansus P4GN dan PN Masykur Sarmian.

Dikatakannya, sejak dibentuk pada Februari 2022 lalu, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan percepatan pembahasan rancangan Perda. Diantaranya dengan melakukan rapat di internal Pansus, rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah mitra terkait, konsultasi Pansus, konsultasi publik hingga kunjungan kerja Pansus ke berbagai daerah yang telah lebih dulu menerapkan Perda tersebut.

“Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pansus untuk menyempurnakan draf Raperda,” ucapnya.

Hasilnya, raperda P4GN dan PN telah dilakukan perbaikan sebanyak empat kali. Hal ini berdasarkan hasil rumusan saran dan masukkan yang diterima oleh Pansus, dalam kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Secara substansi, draf Raperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Ini juga telah sesuai dengan kewenangan provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang lainnya,” bebernya.

Dia melanjutkan, selain pengaturan secara normatif, Pansus berpendapat bahwa masih membutuhkan informasi tambahan dari perangkat daerah pelaksana, mengenai teknis pelaksanaan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, sebelum finalisasi draf disepakati.

“Sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan fasilitasi di Kemendagri, dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan uji publik, serta mengajukan fasilitasi Raperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda,” terangnya lagi.

Dengan demikian, Pansus, lanjut Politisi dari partai PKS ini mengajukan penambahan waktu penyelesaian.

“Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja Pansus, maka, Pansus meminta diberikan perpanjangan masa kerja hingga satu bulan ke depan,” imbuhnya.

Penulis: Erick

Komentar Anda
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments