DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah menggelar Forum Koordinasi bersama seluruh DPRD tingkat kabupaten/kota se-Kaltim, di Hotel Platinum Balikpapan. Forum Koordinasi dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi produk hukum daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, menjelaskan mengapa forum ini perlu digelar.
“Sinkronisasi yang dilaksanakan ini sangat penting, karena terkait produk hukum, sehingga menyamakan bila ada aturan yang berkaitan dengan kabupaten/kota lain di Kaltim,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu 25 Mei 2022.
Diantara aturan yang dimaksud tersebut, seperti aturan mengenai alur sungai Mahakam.
“Ketika Perda terkait itu dibuat, tentu menjadi satu kesatuan dengan alur sungai yang berada di sisi wilayah Kaltim,” terangnya.
“Begitu juga jika ada Undang-Undang yang diberlakukan dan berkaitan dengan kabupaten/kota, seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja,” sambung Politisi dari partai PPP ini.
Masih kata dia, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, memberikan kemudahan perizinan pemanfaatan sumber daya tanpa harus melalui pengkajian Amdal.
“Termasuk pemberian kewenangan yang berpusat pada sektor strategis, yang dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat, khususnya masyarakat di daerah. Karena kewenangan penataan dan pemanfaatan tata ruang akan berimplikasi pada konservasi lingkungan, pemanfaatan sumber daya yang ada di daerah juga seharusnya menjadi hak bagi pemerintah darah, tapi justru diambil alih oleh pemerintah pusat,” beber Rusman Ya’qub.
Dikeluarkannya kebijakan yang tidak sesuai, lanjut dia, juga dikhawatirkan berimplikasi pada terjadinya over eksploitasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan pada daerah.
“Bapemperda memiliki peran luar biasa, jika berbicara regulasi pembangunan. Saya memberikan apresiasi terhadap peran aktif seluruh yang mendukung kegiatan ini,” imbuhnya.
Penulis: Erick