DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Pasca masa reses, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menerima serapan aspirasi dari masyarakat terkait hal-hal yang mendesak.
“Terkait hasil reses ada sidang Paripurna untuk itu. Kalau saya pribadi di beberapa titik da terkait sarana dan prasarana, permintaan bansos hibah, pembangunan infrastruktur, normalisasi irigasi, dan sebagainya,” bebernya kepada awak media di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, melihat kendala untuk merealisasikan aspirasi masyarakat ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
“Kendalanya ada pada Pergub 49, regulasi ini mengatur bantuan keuangan Bantuan Sosial (Bansos) hibah tidak bisa lebih Rp 250 Juta dan kegiatan dibawah Rp 2,5 milyar,” katanya.
Kendati demikian, Muhammad Samsun menegaskan tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kepadanya, juga menjelaskan ada keperluan untuk merevisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020, agar penyerapan aspirasi mayrakat dapat maksimal.
“Hal ini dilematis. Walaupun demikian, kita tetap perjuangkan aspirasi masyarakat. Juga berkaitan regulasi tersebut perlu revisi,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Erick