DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA – Baru-baru ini Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima Surat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Surat tersebut juga dilengkapi dengan draf dan naskah akademik terkait RUU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, bahwa RUU IKN tersebut merupakan pembahasan di level Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, hanya sebagai pihak yang memberikan usulan-usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan daerah yang akan dijadikan IKN.
Ditanyakan mengenai isi RUU IKN tersebut, orang nomor dua di Kaltim ini mengaku belum mengetahui secara detail.
“Belum tahu saya. Kan itu dibahas di pusat, kita hanya mengusulkan hal-hal yang terkait dengan pembangunan IKN,” katanya, Selasa 5 Oktober 2021 dikutip dari headlinekaltim.co
Dirinya berharap, RUU IKN dapat selaras dengan visi misi pembangunan Kaltim.
“Semoga pembangunan IKN itu selaras dengan rencana pembangunan di daerah. Jadi namanya menyelaraskan, kita menyelaraskan,” katanya.
Masih kata dia, mengenai Supres tentang RUU IKN, dirinya belum melihat adanya masalah yang bersifat terlalu prinsip untuk diubah, sehingga Pemprov Kaltim mendukung apapun yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk pembangunan, pengembangan yang ada di Kaltim.
“Ada memang suratnya kemarin, tapi saya lihat, belum ada yang terlalu prinsip untuk dirubah. Karena RUU itu diusulkan untuk UU Provinsi juga kan,” tutupnya.
Penulis : Ningsih