Wednesday, December 6, 2023
HomeADVERTOTIALDPRD KALTIMUsulan Masyarakat tak Bisa Diakomodir Akibat Pergub 49/2020, Samsun: Semua jadi...

Usulan Masyarakat tak Bisa Diakomodir Akibat Pergub 49/2020, Samsun: Semua jadi sulit

DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah sejak awal dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim memicu kekhawatiran wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Pasalnya, Pergub Kaltim 49/2020 tersebut dinilai merugikan masyarakat Kaltim dan dinilai menghambat pembangunan.

Kekecewaan datang dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Menurut dia, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak usulan masyarakat dari daerah pemilihannya (Dapil) tidak dapat diakomodir, karena nilai kebutuhan kurang dari yang ditetapkan, yakni Rp 2,5 miliar per kegiatan.

“Sejak Pergub ini diterbitkan, banyak usulan masyarakat melalui saya, yang kemudian dihapus untuk diganti dengan usulan lain dengan nominal minimal Rp 2,5 miliar per kegiatan,” ucapnya, baru-baru ini.

Dikatakan Politisi dari partai PDIP ini, sebagai wakil rakyat dari Dapilnya, Samsun berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan harapan dari warganya.

“Padahal sejak awal, kami telah membantu masyarakat melengkapi syarat yang diminta. Kemudian menginput melalui SIPD Kaltim. Tentu dengan nominal yang beragam, sesuai kebutuhan rakyat di Kaltim,” katanya.

Namun, karena Pergub 49/2020, akhirnya lanjut anggota DPRD Dapil Kukar ini, proses realisasi mewujudkan harapan warga menjadi terhambat, bahkan tidak dapat terlaksana.

Untuk itu, Samsun berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat merevisi Pergub tersebut.

“Lagi-lagi karena Pergub 49 ini, semua jadi sulit dan menghambat pembangunan di daerah. Kami meminta kepada Gubernur, segera merevisinya, karena sejatinya peraturan harus memberikan keberpihakan pada rakyat dan daerah,” harapnya.

Penulis: Erick

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments