DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap tidak ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim baru yang dapat menghambat pelaksanaan tahapan APBD Perubahan tahun 2022.
Dirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat bersama-sama dengan DPRD Kaltim untuk melihat pentingnya pembangunan di Kaltim. Sehingga, dengan anggaran yang tetap berjalan tepat waktu, tidak akan ada lagi pembangunan yang tidak terlaksana.
“Kita sama-sama dengan pemerintah, karena ini pentingnya pembangunan untuk masyarakat Kaltim. Kita berharap tidak ada Pergub lagi, kita bisa gunakan dana APBD dengan baik dan benar untuk masyarakat Kaltim,” ujarnya, ditemui di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Dikatakannya, teknis pelaksanaan APBD sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Makanya kita minta jadwal pelaksanaan tahapan APBD perubahan 2022 sesuai Permendagri 27. Supaya anggaran perubahan ini jika memungkinkan bisa lebih cepat,” katanya.
Masih kata Seno Aji, walaupun batas waktu maksimal pengesahan APBD perubahan tahun 2022 pada akhir September, tetapi pihaknya berharap dapat lebih dipercepat untuk menghindari terjadinya Silpa.
“Memang paling lambat akhir September 2022, maka kita minta dipercepat, apakah bisa di awal Agustus atau dipertengahan Agustus persetujuan. Sehingga dengan persetujuan itu, maka untuk anggaran perubahan bisa dianggarkan tepat waktu dan tidak ada Silpa lagi,” tutupnya.
Penulis: Erick