DEADLINE.CO.ID, SAMARINDA- Walikota Samarinda Andi Harun menyerahkan sertifikat tanah kepada 1.000 warga Samarinda dalam program PTSL, pada Senin 13 Desember 2021.
Acara ini digelar di halaman Gor Segiri Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Bugis Kota Samarinda. Andi Harun menyatakan dalam tahapan pertama ini, sebanyak 1.000 sertifikat telah dibagikan. Selanjutnya penyerahan sertifikat tanah akan dilakukan bertahap dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sertifikat yang dibagikan ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan setelah kita beberapa bulan mengurus dan bisa diterbitkan. Alhamdulillah bisa membuat hati senang pada masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyatakan bahwa program PTSL ini bertujuan melindungi warga Samarinda dengan adanya kepastian hukum. Selain itu, ia juga memastikan tidak adanya pungutan liar dalam kepengurusannya.
“Tanah masyarakat bukan lahan mafia tanah, ini adalah perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain itu, kami pastikan tidak adanya pungutan liar, nanti akan Perwali yang mengatur agar keperluan administrasi dipastikan dan berpihak dengan kepentingan masyarakat,” bebernya.
Kedepannya dipastikan oleh Andi Harun, bahwa program ini akan di rutinkan, agar dapat menjamah seluruh warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Program ini akan rutin setiap tahun, kalau warga belum ada yang belum punya, segera lapor,” tutupnya.
Penulis : Erick