Deadline – Pemerintah secara resmi menyatakan 5 desa hilang total akibat terjangan banjir bandang dan longsor yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa 5 desa yang hilang tidak lagi bisa dihuni maupun dibangun ulang karena kerusakan yang sangat parah.
5 Desa Hilang Total, Tidak Bisa Diselamatkan
5 desa hilang total ini tersebar di dua provinsi terdampak parah. Di Aceh, tepatnya di Kabupaten Gayo Lues, terdapat tiga desa yang lenyap yaitu Desa Pasir, Desa Remukut, dan Desa Tinggi.
Sementara di Sumatera Utara, dua desa yang dinyatakan hilang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni Desa Garoga dan Desa Tandihat.
Menurut Tito, kondisi desa-desa tersebut sudah tidak menyisakan wilayah yang layak huni, sehingga secara administratif akan dihapus dari sistem pemerintahan.
Status Desa Dihapus, Warga Direlokasi
BANJIR BANDANG SUMATERA tidak hanya menghancurkan pemukiman, tetapi juga memaksa pemerintah mengambil langkah tegas. Desa yang hilang akan dihapus dari administrasi negara.
Warga yang terdampak dipastikan akan direlokasi ke wilayah baru. Proses ini melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara bersama-sama.
Pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan relokasi, sementara pembangunan hunian akan dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain itu, seluruh dokumen kependudukan warga juga akan diperbarui, termasuk KTP, karena mereka akan tercatat sebagai penduduk di wilayah baru.
Data Diperjelas: Bukan Puluhan Desa Hilang
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa puluhan desa hilang akibat bencana ini. Namun, pemerintah meluruskan bahwa hanya lima desa yang benar-benar hilang total.
Sebanyak 21 desa lainnya memang mengalami kerusakan berat, tetapi masih memiliki sebagian wilayah yang tersisa sehingga tidak dihapus dari administrasi.
Perbedaan ini penting untuk memastikan penanganan bantuan dan pemulihan dilakukan secara tepat sasaran.
Penanganan Terpusat dan Diawasi Ketat
Saat ini, proses penanganan bencana dilakukan di tingkat kabupaten dengan pendampingan langsung dari pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menugaskan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mengawal proses pemulihan, termasuk relokasi dan penataan ulang administrasi warga terdampak.
Langkah ini diambil agar proses berjalan cepat, tertib, dan memastikan seluruh korban mendapatkan tempat tinggal yang layak.


