Deadline – Vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Hakim: Dakwaan Tidak Terbukti
Dalam amar putusan, hakim menegaskan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyebut, baik dakwaan primer maupun subsidair dari Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan.
Hakim juga memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, majelis memulihkan hak Amsal dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara.
Proyek 20 Desa Jadi Sorotan
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video dengan nilai Rp30 juta per desa.
Proposal tersebut diajukan ke desa-desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Jaksa menilai ada mark up anggaran dalam proposal tersebut.
Berdasarkan analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video dinilai Rp24,1 juta.
Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp202.161.980.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar nilai kerugian negara tersebut.
Pembelaan: Profesional, Bukan Mark Up
Dalam persidangan, Amsal menolak tuduhan mark up anggaran.
Ia menjelaskan biaya produksi video mencakup ide, konsep, pengambilan gambar, hingga proses editing dan dubbing.
Menurutnya, seluruh item dalam Rencana Anggaran Biaya merupakan bagian dari pekerjaan profesional.
Amsal juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa.
Ia menilai, jika ada dugaan korupsi, pihak yang mengelola anggaran desa juga seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.
Pengakuan di Persidangan
Amsal menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai videografer dan pelaku ekonomi kreatif.
Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk memperkaya diri dari proyek tersebut.
Dalam pledoinya, Amsal Sitepu juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami dirinya dan keluarga selama proses hukum berjalan.
Ia bahkan meminta majelis hakim membebaskannya agar bisa kembali ke keluarga.
Dukungan Keluarga dan Kehadiran Jaksa
Sidang ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk bersama jajaran.
Istri Amsal Sitepu, Lovia Sianipar, juga hadir dan sempat memohon agar suaminya dibebaskan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa fakta persidangan menunjukkan Amsal tidak bersalah.
Putusan Akhir
Dengan putusan ini, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan.
Pengadilan juga menegaskan pemulihan nama baik terdakwa setelah melalui proses hukum yang panjang.




