Deadline – Komisi Pemberantasan Korupsi menyorot bos rokok HS, Muhammad Suryo, yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan praktik suap dalam pengaturan cukai rokok dan minuman keras.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya belum menerima alasan ketidakhadiran tersebut. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
“Kami mengimbau yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan berikutnya,” kata Budi di Jakarta, Jumat 3 April 2026.
Keterangan Saksi Jadi Kunci
KPK menilai keterangan Suryo penting untuk mengurai praktik ilegal di sektor cukai. Penyidik menduga ada kerja sama antara oknum pejabat Bea Cukai dengan perusahaan rokok dan miras ilegal.
Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuka pola permainan cukai yang merugikan negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait importasi barang di DJBC.
Enam Tersangka Sudah Dijerat
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta:
- Rizal
- Sispiran Subiaksono
- Orlando Hamonangan
- John Field
- Andri
- Dedy Kurniawan
Tiga pejabat Bea Cukai diduga sebagai penerima suap. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pemberi.
Sita Aset Rp 40,5 Miliar
Dalam penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari beberapa lokasi.
Rinciannya meliputi:
- Uang tunai Rp 1,89 miliar
- 182.900 dolar AS
- 1,48 juta dolar Singapura
- 550 ribu yen
- Logam mulia 5,3 kg senilai lebih dari Rp 15 miliar
- Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Barang bukti ditemukan di rumah tersangka, kantor perusahaan, dan lokasi lain.
Jeratan Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda besar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam jaringan ini.




