Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Skandal Suap Bea Cukai

Deadline – Komisi Pemberantasan Korupsi menyorot bos rokok HS, Muhammad Suryo, yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan praktik suap dalam pengaturan cukai rokok dan minuman keras.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya belum menerima alasan ketidakhadiran tersebut. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

“Kami mengimbau yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan berikutnya,” kata Budi di Jakarta, Jumat 3 April 2026.

Keterangan Saksi Jadi Kunci

KPK menilai keterangan Suryo penting untuk mengurai praktik ilegal di sektor cukai. Penyidik menduga ada kerja sama antara oknum pejabat Bea Cukai dengan perusahaan rokok dan miras ilegal.

Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuka pola permainan cukai yang merugikan negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait importasi barang di DJBC.

Enam Tersangka Sudah Dijerat

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta:

  • Rizal
  • Sispiran Subiaksono
  • Orlando Hamonangan
  • John Field
  • Andri
  • Dedy Kurniawan

Tiga pejabat Bea Cukai diduga sebagai penerima suap. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pemberi.

Sita Aset Rp 40,5 Miliar

Dalam penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari beberapa lokasi.

Baca  KPK Sibuk OTT: Skandal CSR BI-OJK Seret 2 Anggota DPR Tak Kunjung Disentuh

Rinciannya meliputi:

  • Uang tunai Rp 1,89 miliar
  • 182.900 dolar AS
  • 1,48 juta dolar Singapura
  • 550 ribu yen
  • Logam mulia 5,3 kg senilai lebih dari Rp 15 miliar
  • Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Barang bukti ditemukan di rumah tersangka, kantor perusahaan, dan lokasi lain.

Jeratan Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda besar.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam jaringan ini.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Top News

Link Video Kebaya Hitam Viral: Waspada Phishing yang Mengintai Data Pribadi

Deadline - Fenomena link video kebaya hitam viral kini ramai beredar di platform seperti X dan Telegram. Banyak tautan mengklaim berisi video tanpa sensor....

Pelatih KONI Jatim Cabuli Atlet Nasional, Modus Latihan dan Tanding Luar Kota

Deadline - Pelatih KONI Jatim berinisial WPC (44) akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan kekerasan seksual terhadap atlet bela diri tingkat nasional terbongkar....

Inilah Sosok Pemeran Wanita Video Porno Berjaket Ojol Ditangkap di Bali

Deadline - Kasus video porno berjaket ojek online (ojol) yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial MMJL alias...

OTT KPK: Kantor Bupati Pekalongan Disegel, Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta

Deadline - KPK OTT Bupati Pekalongan menjadi peristiwa besar yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam OTT Senyap di Bengkulu

Deadline - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Provinsi Bengkulu. Operasi senyap tersebut...

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

ARTIKEL TERKAIT