Deadline – OTT KPK terhadap Bupati Cilacap membuka fakta mengejutkan terkait dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah pejabat penting daerah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya pembagian uang dalam jumlah besar kepada sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Nama Kapolresta Cilacap bahkan disebut sebagai salah satu pihak yang diduga masuk dalam daftar calon penerima THR. Namun rencana pembagian uang tersebut gagal terlaksana setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
THR Pejabat Disiapkan Dalam Goodie Bag
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang diduga disiapkan sebagai THR tersebut telah dikemas dalam tas souvenir atau goodie bag. Nilainya bervariasi untuk setiap penerima.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026), Asep menyebut jumlah uang dalam setiap tas berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Menurutnya, setiap pejabat Forkopimda memiliki nominal berbeda. Ada yang disiapkan Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp20 juta.
Kapolresta Masuk Catatan Penerima
KPK mengungkap nama-nama calon penerima THR setelah penyidik menemukan catatan khusus yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Dalam catatan itu terdapat sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Karena adanya dugaan aliran dana kepada pihak tersebut, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan awal di Polresta Cilacap untuk menghindari konflik kepentingan. Proses pemeriksaan kemudian dipindahkan ke Polresta Banyumas.
Sebanyak 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan diperiksa sejak Jumat sore hingga malam sebelum akhirnya sejumlah pihak dibawa ke Jakarta.
Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terkait pengumpulan dana THR menjelang Idulfitri 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).
Dana THR Ditargetkan Rp750 Juta
KPK mengungkap bahwa kebutuhan dana THR yang akan dibagikan kepada pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Namun dalam praktiknya, target pengumpulan dana dinaikkan hingga Rp750 juta.
Selisih dari jumlah tersebut diduga akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi bupati.
Dana tersebut dikumpulkan dari 47 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pengumpulan Dana Libatkan Puluhan OPD
Pengumpulan dana diduga dikoordinasikan oleh Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap.
Setiap OPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, uang yang berhasil terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.
Uang tunai tersebut kemudian disita oleh penyidik KPK dari rumah Ferry sebagai barang bukti.
Pejabat OPD Diduga Ditekan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syamsul diduga mengancam merotasi pejabat OPD jika tidak menyetorkan dana THR sesuai permintaannya.
Sejumlah kepala OPD yang diperiksa sebagai saksi mengaku khawatir akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Menurut keterangan saksi, pejabat yang tidak memberikan dana dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah dalam penyelidikan kasus ini.
Dugaan Aliran THR ke Berbagai Instansi
KPK juga menemukan indikasi bahwa dana THR tidak hanya ditujukan kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Beberapa instansi lain disebut dalam rencana pembagian tersebut, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Di antaranya disebut adanya rencana pemberian kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah Cilacap.
Politikus PKB Akui Prihatin
Kasus ini juga memicu reaksi dari internal partai politik.
Kader senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cilacap, HA Muslikhin, mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Syamsul.
Muslikhin yang pernah menjabat Ketua DPC PKB Cilacap periode 2006–2017 menyayangkan kejadian tersebut karena Syamsul merupakan kader partai sekaligus ketua DPC PKB Cilacap.
Ia juga menyoroti bahwa masa jabatan Syamsul sebagai bupati bahkan belum genap satu periode sejak dilantik.
Menurutnya, kasus hukum seperti ini dapat berdampak buruk terhadap citra dan nama baik partai di mata masyarakat.
Gubernur Jateng Soroti Integritas Kepala Daerah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut menanggapi operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Cilacap.
Ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan pentingnya integritas kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).
Luthfi juga mengungkap keprihatinannya karena sebelumnya sudah ada dua kepala daerah di Jawa Tengah yang tersandung kasus korupsi, yakni Bupati Pati dan Bupati Pekalongan.
Menurutnya, pemerintah provinsi telah bekerja sama dengan KPK melalui program Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) untuk mencegah praktik korupsi di daerah.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran serius bagi seluruh pejabat publik, khususnya bupati, wali kota, serta ASN agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, Luthfi meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap tetap menjaga pelayanan publik, terutama menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026.




