Deadline – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga memeras puluhan perangkat daerah demi mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Dana yang dikumpulkan dari berbagai instansi pemerintah daerah tersebut mencapai Rp610 juta. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan THR pihak eksternal sekaligus kepentingan pribadi.
Praktik pemerasan ini tidak dilakukan sendirian. Syamsul diduga bekerja sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya kini telah resmi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Target Pengumpulan Uang THR Rp750 Juta
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kebutuhan THR untuk pihak eksternal awalnya dihitung oleh Sekda Cilacap bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah.
Perhitungan tersebut melibatkan Asisten I Kabupaten Cilacap Ferry Adhi, Asisten II Kabupaten Cilacap, serta Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso.
Dari hasil perhitungan itu, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Namun untuk memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi, para pejabat tersebut menargetkan pengumpulan dana lebih besar, yakni Rp750 juta.
Target ini kemudian dibebankan kepada berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
RSUD hingga Puskesmas Diminta Menyetor Uang
Permintaan uang tersebut dilakukan kepada berbagai instansi pemerintah daerah, mulai dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga sejumlah puskesmas.
Dalam kurun waktu singkat, yakni 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah disebut telah menyetorkan uang sesuai permintaan bupati.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa seluruh setoran itu dikumpulkan melalui Ferry Adhi.
“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi) dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (14/3/2026).
Meski target awal Rp750 juta, hingga tanggal tersebut uang yang berhasil terkumpul baru mencapai Rp610 juta.
Uang THR Sudah Disiapkan dalam Goodie Bag
KPK juga mengungkap rencana distribusi uang tersebut. Setelah terkumpul, uang itu akan diserahkan kepada Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebelum akhirnya diberikan kepada bupati.
Sebagian dana bahkan sudah dipersiapkan untuk dibagikan kepada pihak tertentu.
Uang tersebut telah dikemas dalam goodie bag dan siap disalurkan kepada sejumlah pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Namun rencana pembagian itu tidak sempat terlaksana.
Tim KPK lebih dulu melakukan penindakan dan menangkap para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
KPK Jerat Dua Pejabat dengan UU Tipikor
Atas dugaan pemerasan tersebut, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono resmi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan daerah yang seharusnya melindungi dan mengawasi jalannya pemerintahan, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk memaksa perangkat daerah menyetor uang.


