BerandaHUKUMBupati Rejang Lebong Terjerat Skandal Fee Proyek, Uang Suap Capai Rp1,7 Miliar

Bupati Rejang Lebong Terjerat Skandal Fee Proyek, Uang Suap Capai Rp1,7 Miliar

Deadline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal fee proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan praktik permintaan ijon proyek kepada sejumlah kontraktor yang memenangkan lelang pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus ini diduga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP) yang berperan sebagai perantara penerimaan uang dari kontraktor.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik menemukan adanya praktik permintaan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan tersebut diduga dilakukan dengan cara mengatur pemenang lelang proyek pemerintah.

Menurut Asep, dari pemeriksaan terhadap Fikri dan pihak terkait, KPK menemukan bahwa nilai suap yang diterima mencapai Rp980 juta. Namun, setelah penyidik menelusuri lebih jauh, ditemukan pula dugaan penerimaan tambahan Rp775 juta dari sejumlah rekanan.

Jika digabungkan, total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Modus Pengaturan Tender Proyek

Kasus ini bermula pada awal tahun 2026 ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pembangunan melalui Dinas PUPRPKP dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dalam prosesnya, Bupati Fikri diduga mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta orang kepercayaannya, B Daditama. Pertemuan tersebut diduga membahas pengaturan kontraktor yang akan memenangkan proyek.

Baca  Mayjen Febriel Buyung Sikumbang Resmi Jadi Pangdam Cenderawasih, Babak Baru Keamanan Papua

KPK mengungkap bahwa Fikri bahkan menuliskan kode berupa inisial kontraktor tertentu pada dokumen “Rekap Pekerjaan Fisik”. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya sebagai petunjuk rekanan yang harus dimenangkan dalam tender.

Praktik ini diduga menjadi cara untuk memastikan kontraktor tertentu mendapatkan proyek dengan imbalan pembayaran fee kepada pejabat daerah.

Penyerahan Uang Dilakukan Bertahap

KPK membeberkan bahwa pembayaran fee proyek dilakukan secara bertahap mengikuti termin pembayaran proyek. Pada tahap awal, terdapat tiga penyerahan uang dari pihak kontraktor kepada Bupati melalui perantara.

Rincian penyerahan tersebut sebagai berikut:

26 Februari 2026

Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Uang itu berasal dari proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.

6 Maret 2026

Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP. Dana itu berasal dari proyek pembangunan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

6 Maret 2026

Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya. Uang tersebut berkaitan dengan proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

KPK menegaskan bahwa jumlah Rp980 juta yang diterima tersebut baru merupakan pembayaran tahap awal dari total fee proyek yang diminta.

Baca  Dapur MBG Dekat Kandang Sapi Disidak! Operasional SPPG Tegal Rejo OKU Timur Disetop Sementara

“Pemberian fee dilakukan bertahap sesuai termin pekerjaan. Nilai 10 hingga 15 persen adalah total fee sampai proyek selesai,” kata Asep.

Dugaan Praktik Berulang

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa praktik permintaan fee proyek ini tidak hanya terjadi sekali. Ada dugaan penerimaan tambahan sebesar Rp775 juta yang berasal dari beberapa rekanan lain dengan modus serupa.

Hal ini membuat penyidik menduga bahwa praktik tersebut telah berlangsung berulang dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030
  2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
  3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
  4. Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama
  5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi

Fikri dan Hary dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tiga pihak swasta dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini