Deadline – Buron pembunuhan sadis di Portugal akhirnya ditangkap di Jakarta Selatan. Seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) yang masuk daftar buronan internasional berhasil diamankan petugas imigrasi Indonesia setelah sempat bersembunyi di Indonesia selama beberapa bulan.
Penangkapan MG dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026. Operasi penangkapan berlangsung di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan setelah petugas mendapatkan informasi intelijen mengenai keberadaan buronan tersebut.
Buron pembunuhan sadis di Portugal itu ditangkap saat mengurus dokumen imigrasi. Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen keimigrasian, MG diketahui berencana mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat sejak pagi hari.
Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi. Setelah menyelesaikan proses administrasi, petugas langsung mengamankannya ketika ia hendak menuju kendaraannya. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan sehingga situasi tetap kondusif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025. Kedatangannya terjadi sebelum adanya keputusan dari European Court of Human Rights terkait kasus yang menjeratnya.
Selama berada di Indonesia, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan. Setelah itu ia mengajukan izin tinggal terbatas sebagai pekerja jarak jauh atau Remote Worker yang masa berlakunya tercatat hingga 8 Juli 2026.
Penangkapan buron pembunuhan sadis di Portugal ini merupakan tindak lanjut Red Notice Interpol. Permintaan bantuan penangkapan terhadap MG sebelumnya diajukan melalui surat resmi dari Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026 setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap tersangka tersebut.
Menurut catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Ia bersama seorang rekannya dituduh merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG.
Motif kejahatan tersebut diduga terkait dengan upaya menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000. Dalam aksinya, pelaku menggunakan metode yang tergolong brutal dan terencana.
Modus pembunuhan yang dilakukan pelaku tergolong sangat kejam. Berdasarkan laporan penyelidikan, korban diduga terlebih dahulu dibius sebelum dicekik hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian berupaya memutilasi bagian tubuh korban untuk membuka akses ke data perbankan yang tersimpan di ponsel korban.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak kejahatan. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum internasional hingga akhirnya MG masuk dalam daftar buronan Interpol.
Setelah diamankan di Jakarta Selatan, MG langsung dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses pendetensian. Seluruh proses pengamanan disebut berjalan lancar tanpa gangguan.
Buron pembunuhan sadis di Portugal tersebut akhirnya dideportasi dari Indonesia. Setelah proses administrasi selesai, MG resmi dideportasi pada Senin, 9 Maret 2026. Deportasi dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas negara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa koordinasi antara otoritas imigrasi Indonesia, kepolisian, serta jaringan Interpol mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan internasional yang mencoba bersembunyi di negara lain.


