Deadline – DJ asal Medan Tari Marjadi Ayu atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Katali kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan selebgram sekaligus disjoki tersebut dilakukan oleh Polrestabes Medan setelah polisi menemukan barang bukti sabu dan cairan vape yang diduga mengandung zat berbahaya.
Kasus DJ asal Medan Tari Marjadi Ayu ini langsung menyita perhatian masyarakat dan ramai dibahas di media sosial. Sosok yang dikenal sebagai DJ wanita populer di Medan itu ditangkap bersama dua orang lainnya yang merupakan asistennya.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, memastikan bahwa Tari Marjadi Ayu tidak akan menjalani hukuman penjara lama. Ia akan menjalani rehabilitasi karena dinilai sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
Menurut Rafli, Tari dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B Jo Pasal 54 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa penyalahguna narkotika dapat menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Kronologi Penangkapan DJ Asal Medan Tari Marjadi Ayu
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang DJ terkenal di Medan yang diduga sering mengonsumsi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim dari Polrestabes Medan.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penangkapan pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026 sekitar pukul 00.50 WIB.
Tari Marjadi Ayu ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan bermula ketika polisi melihat seorang pengemudi ojek online datang membawa paket yang dibungkus plastik ke rumah tersebut. Saat paket diterima oleh orang di dalam rumah, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dua orang lebih dulu diamankan, yakni RA (24) dan NA (24), yang diketahui merupakan asisten Tari. Saat hendak ditangkap, RA sempat mencoba membuang plastik berisi pod vaping liquid yang diduga mengandung zat etomidate. Namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.
Polisi Temukan Sabu dan Perangkat Vape

Setelah mengamankan para tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, termasuk di kamar milik Tari Marjadi Ayu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Empat device vape merek RELX
- Satu cartridge pods bekas pakai merek Labubu
- Satu device merek Djoy
- Satu device merek Infy
- Tiga buah mancis
- Satu paket sabu yang disimpan di pakaian milik Tari
Menurut polisi, liquid vape yang ditemukan diduga mengandung zat etomidate. Zat ini tidak lazim digunakan dalam cairan vape dan bisa menimbulkan efek tertentu bagi penggunanya.
Pengakuan Tari Marjadi Ayu
Dalam pemeriksaan, Tari Marjadi Ayu mengaku pernah menggunakan sabu sebelum tampil sebagai DJ. Ia mengaku menggunakan zat tersebut untuk meningkatkan rasa percaya diri saat tampil di depan penonton.
Selain itu, ia juga mengaku menggunakan pod vape liquid merek Lamborghini 88 untuk menjaga stamina saat bekerja di dunia hiburan malam.
Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial B, sedangkan cairan vape berasal dari seseorang berinisial T. Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

DJ Populer Medan yang Kini Terjerat Kasus
Menurut keterangan polisi, Tari Marjadi Ayu dikenal sebagai figur publik yang cukup populer di Kota Medan. Ia aktif sebagai DJ wanita dan juga dikenal sebagai brand ambassador sejumlah produk.
Namun kasus narkoba yang menjeratnya kini menjadi pukulan bagi citranya di dunia hiburan dan media sosial.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan, namun karena statusnya sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri, Tari akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.



Waduh cantik2 kok narkoba