Deadline – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak serius. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa langkah hukum langsung diambil dengan membuat laporan polisi serta menahan sementara keempat terduga pelaku. Proses ini juga disertai upaya pengumpulan alat bukti, termasuk pengajuan visum et repertum ke RSCM untuk memperkuat pembuktian.
Empat tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditahan di fasilitas dengan pengamanan tinggi di Pomdam Jaya. Penempatan ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan latar belakang matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU). Dari sisi kepangkatan, tiga di antaranya adalah perwira pertama, dengan pangkat tertinggi kapten.
Rincian pangkat para tersangka:
- Kapten NDP
- Lettu SL
- Lettu BWH
- Serda ES
Puspom TNI saat ini masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Pendalaman dilakukan pada tahap penyidikan guna mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh.
Dalam aspek hukum, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman bervariasi antara empat hingga tujuh tahun penjara. Penetapan pasal ini menjadi dasar awal sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan profesional. Yusri menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secepat mungkin sesuai harapan publik. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada oditur militer untuk disidangkan.
Menariknya, TNI juga memastikan bahwa sidang akan digelar secara terbuka, sebagaimana praktik peradilan militer selama ini. Hal ini diharapkan dapat menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari masyarakat.
Kasus ini bermula ketika empat tersangka diserahkan oleh BAIS TNI kepada Puspom TNI. Penyerahan tersebut menandai dimulainya proses hukum secara resmi terhadap dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
Hingga kini, fokus utama penyidik adalah mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, terutama terkait komitmen penegakan hukum di lingkungan militer.


