BerandaHUKUMGus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Saat Lebaran, Tahanan Lain Bertanya-tanya

Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Saat Lebaran, Tahanan Lain Bertanya-tanya

Deadline – Momen Lebaran di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini menyisakan tanda tanya besar. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak terlihat berada di rutan saat hari raya, memicu kebingungan di kalangan tahanan lain.

Informasi awal mengenai hilangnya Yaqut dari Rutan KPK mencuat dari kunjungan keluarga tahanan pada Sabtu, 21 Maret 2026. Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkap bahwa suaminya bersama tahanan lain sudah tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Menurut Silvia, kabar kepergian Yaqut dengan cepat menyebar di antara para tahanan. Mereka mempertanyakan alasan keluarnya Yaqut dari rutan, apalagi waktunya berdekatan dengan malam takbiran yang biasanya tidak digunakan untuk pemeriksaan.

Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya karena Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di dalam rutan. Padahal, KPK diketahui memfasilitasi pelaksanaan ibadah tersebut bagi para tahanan beragama Islam.

Ketiadaan Yaqut dalam momen penting tersebut memperkuat dugaan bahwa ia sudah tidak lagi berada di dalam rutan. Informasi dari dalam menyebutkan bahwa ia disebut akan menjalani pemeriksaan, namun hal itu dinilai janggal mengingat waktunya yang tidak lazim.

KPK Akhirnya Buka Suara

Menanggapi polemik yang berkembang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi. Ia membenarkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Baca  Viral Napi Video Call Sambil Hisap Sabu di Dalam Penjara, Lapas Jambi Disorot

Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah, permintaan itu dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11).

KPK menegaskan bahwa meskipun Yaqut tidak lagi berada di rutan, pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci alasan spesifik di balik dikabulkannya permohonan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum memberikan kepastian mengenai durasi Yaqut menjalani tahanan rumah.

Transparansi Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait transparansi proses hukum, terutama karena pengalihan status penahanan dilakukan menjelang momen penting keagamaan. Ketidakhadiran Yaqut di rutan tanpa penjelasan awal memicu spekulasi, bahkan di lingkungan internal tahanan.

KPK memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan. Namun, minimnya penjelasan detail membuat publik menunggu kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini