Deadline – Hendra Siregar menjadi sorotan setelah kasus penyiraman air keras yang dilakukannya terhadap seorang janda berinisial MS (45) dan anak korban berujung vonis penjara. Peristiwa ini dipicu motif cemburu dan berakhir dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Hendra terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara. Meski demikian, terdakwa tidak menerima putusan tersebut dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kronologi Kejadian: Serangan Air Keras di Jalan Sudirman
Peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang janda ini terjadi pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat itu, korban MS bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor menuju Gereja HKBP Hutaimbaru. Dalam perjalanan, korban sempat melihat Hendra berada di atas sepeda motor di kawasan Simpang Tiga Rumah Sakit TNI.
Tanpa disadari korban, Hendra kemudian mengikuti dari belakang.
Ketika korban hendak berhenti, pelaku tiba-tiba mendekat dan langsung menyiramkan cairan air keras dari dalam botol air mineral ke arah wajah dan tubuh korban. Tidak hanya itu, cairan berbahaya tersebut juga mengenai anak korban yang berada bersamanya.
Ancaman dan Pelarian Pelaku
Saat melakukan aksinya, Hendra juga melontarkan ancaman serius kepada sang janda.
Ia disebut sempat mengatakan akan membunuh korban sebelum akhirnya melarikan diri. Setelah menyiramkan air keras, pelaku membuang botol yang digunakan ke pinggir jalan dan kabur ke arah Hutaimbaru.
Aksi brutal ini menimbulkan trauma dan luka bagi sang janda serta anaknya.
Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah cemburu.
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui adalah pasangan kekasih. Namun, pelaku merasa dikhianati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Rasa cemburu tersebut memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan tindakan kekerasan yang berbahaya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat kepolisian berhasil menangkap Hendra pada 12 September 2024 di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Proses hukum kemudian berjalan hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Kasus penyiraman air keras ini kembali menjadi pengingat keras tentang bahaya kekerasan dalam hubungan pribadi. Motif cemburu yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal serius yang merugikan banyak pihak.
Proses banding yang diajukan terdakwa kini masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan.


