BerandaDAERAHInilah 4 Pekerja Kreatif Karo Bernasib Lebih Tragis dari Amsal Sitepu: Divonis...

Inilah 4 Pekerja Kreatif Karo Bernasib Lebih Tragis dari Amsal Sitepu: Divonis Penjara dan Satu Masih Buron

Deadline – Kasus korupsi proyek website dan video profil desa di Kabupaten Karo kembali memunculkan sisi lain. Empat pekerja kreatif kini menghadapi nasib lebih berat dibanding Amsal Sitepu yang divonis bebas.

Empat nama ini muncul dari perkara yang sama. Tiga sudah dipenjara. Satu masih buron. Mereka terjerat dalam dugaan korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa di Sumatera Utara.

Mereka adalah Jesaya Perangin Angin, Toni Aji Anggoro, Amri KS Pelawi, dan Jesaya Ginting.

PUTUSAN BERAT MENIMPA PEKERJA KREATIF

Jesaya Perangin Angin, Direktur CV Arih Ersada Perdana, divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti Rp229.468.327. Saat ini ia masih menempuh banding.

Toni Aji Anggoro, Komisaris perusahaan yang sama, telah menerima putusan inkracht. Ia dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Amri KS Pelawi dari CV Gundaling Production juga divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia wajib membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp255 juta.

Sementara itu, Jesaya Ginting, Direktur CV Simalem Agro Teknofam, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan.

Nasib ini berbanding terbalik dengan Amsal Sitepu. Ia justru dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan dibebaskan dari semua dakwaan.

KELUARGA PROTES DAN MINTA KEADILAN

Keluarga Toni Aji Anggoro kini bersuara. Tina, kakak Toni, berharap kasus ini mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Baca  Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Teror Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus

Ia menjelaskan proses hukum yang dialami adiknya. Pada 13 Agustus, Toni dijemput paksa oleh kejaksaan. Padahal, dalam beberapa bulan sebelumnya, Toni masih bekerja di Berastagi.

Dalam waktu sekitar 3 jam setelah pemeriksaan, status Toni berubah dari saksi menjadi tersangka.

Menurut Tina, isi Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani Toni sama seperti saat ia masih menjadi saksi.

Tina juga menyoroti isi dakwaan. Toni disebut menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin Angin dan Jesaya Ginting.

Padahal, Toni hanya pekerja teknis. Ia membuat website desa dengan bayaran Rp5.700.000 per situs.

“Kami sudah mencoba menyuarakan kejanggalan ini, tapi tidak viral,” kata Tina.

Ia menilai kasus adiknya memiliki kemiripan dengan perkara Amsal. Namun tidak mendapat perhatian luas.

DUDUK PERKARA: PROYEK DESA JADI MASALAH BESAR

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Karo dengan nomor print-01/L.2.19/Fd.2/01/2025.

Kejaksaan menemukan pembuatan video profil dan website desa tidak sesuai RAB atau dokumen penawaran.

RAB tersebut disusun berdasarkan proposal dari empat perusahaan:

  • CV Arih Ersada Perdana
  • CV Gundaling Production
  • CV Simalem Agro Teknofam
  • CV Promiseland

Sebanyak 126 desa telah diperiksa sebagai saksi.

Total kerugian negara mencapai Rp1.824.156.997.

Rinciannya:

  • CV Arih Ersada: Rp250.587.012
  • CV Gundaling Production: Rp255.000.000
  • CV Promiseland: Rp202.161.980
  • CV Simalem Agro Teknofam: Rp1.116.408.005

AMSAI SITEPU BEBAS, PERKARA JADI SOROTAN

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.

Baca  Hendra Siregar Siram Seorang Janda dengan Air Keras karena Cemburu, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim menyebut tidak ada bukti kuat bahwa Amsal melakukan korupsi dalam proyek video profil 20 desa.

Amsal dibebaskan dan haknya dipulihkan.

Putusan ini menjadi perhatian karena sebelumnya kasus Amsal sempat disorot Komisi III DPR RI.

TUDINGAN INTIMIDASI JAKSA

Kasus Amsal juga diwarnai tudingan serius. Ia mengaku mendapat intimidasi saat ditahan.

Amsal menyebut seorang jaksa pernah memintanya tidak bersuara di media sosial. Ia juga mengaku mendapat ancaman.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai tindakan jaksa tidak profesional dan diduga melanggar hukum.

Ia meminta Komisi Kejaksaan bertindak dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, jaksa Wira Arizona membantah semua tuduhan itu.

Kini, setelah Amsal bebas, empat pekerja kreatif ini menuntut hal serupa. Mereka berharap ada keadilan yang sama dalam perkara yang memiliki pola serupa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini