Deadline – Judol menjadi pemicu seorang pria berinisial ME (23) nekat membuat laporan palsu ke polisi. Ia mengaku menjadi korban penjambretan setelah uangnya habis dipakai untuk judi online.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kota Kendari. ME datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kendari pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Kepada petugas, ia melaporkan telah dijambret oleh empat orang tak dikenal.
Penjambretan yang dilaporkan ME disebut terjadi di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam keterangannya, para pelaku disebut menghentikan kendaraannya, mengambil tas, lalu melarikan diri.
Namun, laporan tersebut mulai menimbulkan kecurigaan. Polisi menemukan adanya perubahan keterangan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Laporan Palsu akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan pendalaman. ME mengakui bahwa cerita penjambretan tersebut tidak benar. Uang yang dilaporkan hilang sebesar Rp5,3 juta ternyata tidak sepenuhnya dirampas.
Dari hasil pemeriksaan, sekitar Rp3 juta dari total uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online. Sementara sisa uang lainnya bukan hilang karena jambret, melainkan tercecer saat berada di Pasar Anduonohu pada pagi hari.
Motif Takut Istri menjadi alasan utama ME membuat laporan palsu tersebut. Ia mengaku panik dan takut dimarahi oleh istri serta keluarganya karena uang yang dibawanya habis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Selain itu, praktik judi online kembali terbukti membawa dampak negatif, tidak hanya secara finansial tetapi juga sosial.


