Deadline – Kasasi Nikita Mirzani akhirnya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Putusan ini membuat hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku dan tidak berubah.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara bernomor 3144 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun oleh jaksa penuntut umum.
“Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung.
Perkara ini diputus pada Jumat, 13 Maret 2026. Sidang kasasi dipimpin oleh hakim ketua Soesilo dengan dua hakim anggota yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka hukuman yang dijatuhkan sebelumnya pada tingkat banding tetap berlaku. Artinya, Nikita Mirzani harus menjalani pidana penjara selama enam tahun sesuai putusan pengadilan sebelumnya.
Sebelumnya, majelis hakim di tingkat banding memutuskan memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. Vonis yang semula hanya empat tahun penjara dinaikkan menjadi enam tahun penjara.
Dalam putusan banding tersebut, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini sekaligus membatalkan sebagian keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menguatkan sanksi denda yang harus dibayar oleh Nikita Mirzani. Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan sesuai dengan amar putusan pengadilan banding.
Dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini, perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani telah mencapai tahap akhir. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hukuman enam tahun penjara tetap harus dijalankan.


