Deadline – Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026. Dalam forum ini, DPR membedah detail penanganan perkara dugaan mark-up proyek video desa yang sempat menjerat Amsal.
Sejumlah persoalan muncul. DPR menyoroti dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, penggunaan aturan lama, hingga dugaan intimidasi oleh oknum jaksa.
Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan langsung kepada Kejaksaan Negeri Karo. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan Amsal Sitepu sebagai tersangka.
Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan pihaknya menduga terjadi mark-up anggaran dalam proyek video profil desa.
Menurutnya, Amsal Sitepu diduga meminta kepala desa menyusun RAB penyewaan alat selama 30 hari. Padahal, fakta persidangan menunjukkan durasi pekerjaan tidak selama itu.
Selain itu, Kejari juga menilai ada tumpang tindih anggaran. Biaya produksi video sebesar Rp9 juta masih ditambah biaya editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp1 juta. Ahli menilai komponen tersebut masuk dalam satu paket produksi, sehingga dianggap sebagai kerugian.
Penahanan Pakai KUHAP Lama
DPR juga menyoroti alasan penahanan Amsal Sitepu. Habiburokhman menegaskan penahanan harus memenuhi syarat objektif sesuai KUHAP baru.
Namun, Kejari Karo mengaku menggunakan KUHAP lama. Amsal ditahan sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama.
Padahal, KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Hal ini memicu pertanyaan DPR terkait konsistensi penerapan aturan hukum.
Surat Resmi Diakui Salah
Masalah lain muncul pada perbedaan istilah dalam surat resmi. Pengadilan Negeri Medan menetapkan “penangguhan penahanan”, tetapi Kejari menulis “pengalihan penahanan”.
Danke mengakui kesalahan tersebut. Ia menyebut kekeliruan terjadi saat pengetikan surat oleh jajarannya. DPR menilai kesalahan ini serius karena menyangkut istilah hukum yang berbeda.
Dugaan Intimidasi Lewat Pesan Tersirat
Komisi III juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu. DPR menerima laporan adanya pesan agar Amsal mengikuti proses tanpa pengacara dan tidak membuat kegaduhan.
Pesan itu diduga disampaikan saat pemberian makanan berupa brownies.
Jaksa Wira Arizona membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pemberian makanan dilakukan karena permintaan tahanan yang kekurangan konsumsi.
Namun DPR menegaskan fokus persoalan bukan makanan, tetapi dugaan pesan yang menyertainya. Jaksa kembali membantah adanya ucapan intimidatif.
DPR Minta Evaluasi Total
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo.
Evaluasi diminta selesai dalam waktu satu bulan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. DPR juga meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi perkara.
DPR menegaskan putusan bebas terhadap Amsal tidak bisa diajukan banding atau kasasi sesuai semangat KUHAP baru.
Selain itu, DPR mendesak pengusutan dugaan propaganda dan intimidasi oleh oknum jaksa.
Kejari Karo Minta Maaf
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejari Karo menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.
Ia menyatakan akan menjadikan kritik DPR sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.




