Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR: Dugaan Intimidasi Jaksa dan Salah Prosedur Terbongkar

Deadline – Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026. Dalam forum ini, DPR membedah detail penanganan perkara dugaan mark-up proyek video desa yang sempat menjerat Amsal.

Sejumlah persoalan muncul. DPR menyoroti dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, penggunaan aturan lama, hingga dugaan intimidasi oleh oknum jaksa.

Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan langsung kepada Kejaksaan Negeri Karo. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan Amsal Sitepu sebagai tersangka.

Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan pihaknya menduga terjadi mark-up anggaran dalam proyek video profil desa.

Menurutnya, Amsal Sitepu diduga meminta kepala desa menyusun RAB penyewaan alat selama 30 hari. Padahal, fakta persidangan menunjukkan durasi pekerjaan tidak selama itu.

Selain itu, Kejari juga menilai ada tumpang tindih anggaran. Biaya produksi video sebesar Rp9 juta masih ditambah biaya editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp1 juta. Ahli menilai komponen tersebut masuk dalam satu paket produksi, sehingga dianggap sebagai kerugian.

Penahanan Pakai KUHAP Lama

DPR juga menyoroti alasan penahanan Amsal Sitepu. Habiburokhman menegaskan penahanan harus memenuhi syarat objektif sesuai KUHAP baru.

Namun, Kejari Karo mengaku menggunakan KUHAP lama. Amsal ditahan sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama.

Baca  Air Keras Rusak Mata Aktivis KontraS, Kondisi Korban Kritis Ditangani 3 Dokter Spesialis di RSCM

Padahal, KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Hal ini memicu pertanyaan DPR terkait konsistensi penerapan aturan hukum.

Surat Resmi Diakui Salah

Masalah lain muncul pada perbedaan istilah dalam surat resmi. Pengadilan Negeri Medan menetapkan “penangguhan penahanan”, tetapi Kejari menulis “pengalihan penahanan”.

Danke mengakui kesalahan tersebut. Ia menyebut kekeliruan terjadi saat pengetikan surat oleh jajarannya. DPR menilai kesalahan ini serius karena menyangkut istilah hukum yang berbeda.

Dugaan Intimidasi Lewat Pesan Tersirat

Komisi III juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu. DPR menerima laporan adanya pesan agar Amsal mengikuti proses tanpa pengacara dan tidak membuat kegaduhan.

Pesan itu diduga disampaikan saat pemberian makanan berupa brownies.

Jaksa Wira Arizona membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pemberian makanan dilakukan karena permintaan tahanan yang kekurangan konsumsi.

Namun DPR menegaskan fokus persoalan bukan makanan, tetapi dugaan pesan yang menyertainya. Jaksa kembali membantah adanya ucapan intimidatif.

DPR Minta Evaluasi Total

Di akhir rapat, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo.

Evaluasi diminta selesai dalam waktu satu bulan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. DPR juga meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi perkara.

DPR menegaskan putusan bebas terhadap Amsal tidak bisa diajukan banding atau kasasi sesuai semangat KUHAP baru.

Selain itu, DPR mendesak pengusutan dugaan propaganda dan intimidasi oleh oknum jaksa.

Baca  Pembunuh Dokter di Gayo Lues Terbongkar: Uang Curian Dipakai Main Judol dan Beli Sabu

Kejari Karo Minta Maaf

Dalam rapat tersebut, Kepala Kejari Karo menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Ia menyatakan akan menjadikan kritik DPR sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Top News

Link Video Kebaya Hitam Viral: Waspada Phishing yang Mengintai Data Pribadi

Deadline - Fenomena link video kebaya hitam viral kini ramai beredar di platform seperti X dan Telegram. Banyak tautan mengklaim berisi video tanpa sensor....

Pelatih KONI Jatim Cabuli Atlet Nasional, Modus Latihan dan Tanding Luar Kota

Deadline - Pelatih KONI Jatim berinisial WPC (44) akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan kekerasan seksual terhadap atlet bela diri tingkat nasional terbongkar....

Inilah Sosok Pemeran Wanita Video Porno Berjaket Ojol Ditangkap di Bali

Deadline - Kasus video porno berjaket ojek online (ojol) yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial MMJL alias...

OTT KPK: Kantor Bupati Pekalongan Disegel, Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta

Deadline - KPK OTT Bupati Pekalongan menjadi peristiwa besar yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam OTT Senyap di Bengkulu

Deadline - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Provinsi Bengkulu. Operasi senyap tersebut...

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

ARTIKEL TERKAIT