Deadline – Kasus Panti Asuhan Bali kembali menguak sisi gelap perlindungan anak. Delapan anak dilaporkan menjadi korban dugaan pemerkosaan dan penganiayaan di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali.
Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Buleleng, Putu Kariaman Putra. Ia menyebut jumlah korban mencapai delapan orang berdasarkan laporan yang masuk hingga Senin, 30 Maret 2026.
Kasus Panti Asuhan Bali ini tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga dugaan persetubuhan. Dari delapan korban, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Korban termuda diketahui baru berusia 11 tahun.
Dua korban lainnya telah beranjak dewasa, masing-masing berusia 18 dan 20 tahun. Namun, seluruh korban disebut mengalami dampak psikologis yang serius akibat kejadian tersebut.
Saat ini, kedelapan korban telah ditempatkan di rumah aman untuk menjalani proses pemulihan. Mereka mendapat pendampingan intensif, termasuk bantuan psikolog untuk mengatasi trauma.
Hasil pendampingan mengungkap bahwa para korban kerap mengalami kekerasan, terutama saat dianggap melakukan kesalahan atau melanggar aturan di panti. Beberapa korban juga mengaku mengalami pencabulan, meski detailnya masih didalami oleh penyidik.
Kasus Panti Asuhan Bali kini memasuki tahap penanganan hukum. Dinas Sosial menegaskan akan merekomendasikan pembekuan lembaga jika pihak kepolisian telah menetapkan tersangka.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan pembekuan izin apabila pelaku merupakan pengurus yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial anak.
Selain fokus pada korban, Dinas Sosial juga akan berkomunikasi dengan keluarga anak-anak yang berada di panti tersebut. Tidak hanya delapan korban yang telah melapor, tetapi juga 23 anak lain yang masih tinggal di panti asuhan itu.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan seluruh anak serta mencegah kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasus Panti Asuhan Bali menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak harus diperketat. Perlindungan anak bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi tanggung jawab nyata yang harus dijalankan tanpa kompromi.


